in

Dinkes Kebumen Ungkap 278 Kasus DBD, Upaya Pencegahan Terus Dilakukan

Seorang warga sedang memantau jentik nyamuk di Kebumen. (Foto : kebumenkab.go.id)

 

HALO KEBUMEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Kebumen,  mencatat sepanjang 2024, terdapat 278 kasus Demam Berdarah (DBD), dengan jumlah kematian satu orang. Adapun hingga awal Januari 2025 ini, tercatat sudah ada 14 kasus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinkes Kebumen, Aris Ekosulistiyono, Selasa (7/1/2025).

Ia bersyukur kasus DBD di Kebumen tergolong sedikit, apalagi jika dilihat dari angka kematiannya, yang hanya ada 1 kasus.

Artinya pola hidup masyarakat untuk menjaga kesehatannya sudah semakin baik, kemudian penanganan dokter dan rumah sakit juga semakin baik.

Menurut dia, ini perlu ditingkatkan, agar harapannya di Kebumen zero kasus kematian akibat DBD.

Aris mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan agar kasus DBD ini tidak bertambah banyak.

Dia mengakui penyakit DBD tidak bisa dihilangkan, karena mencakup kehidupan alam, namun pencegahannya bisa dilakukan dengan berbagai cara.

“Pertama edukasi tentang DBD kepada masyarakat baik langsung maupun melalui media sosial,” kata dia.

Untuk yang kedua, perlu dilakukan penyelidikan epidemiologi, setiap ada kasus positif DBD.

“Ketiga fogging fokus jika memenuhi kriteria fogging. Keempat Pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang sudah dilakukan dan akan dilakukan secara serentak 10 dan 17 Januari 2025,” tuturnya.

Menurutnya yang paling efektif dalam mencegah DBD adalah dilakukan secara mandiri dengan menerapkan  menguras, menutup, dan mengubur (3M).

Cara ini bertujuan untuk menjadi anggota tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti.

Kemudian menjaga kebersihan lingkungan. Karena lingkungan yang bersih akan terbebas dari sarang nyamuk.

“Caranya bagaimana? Rutin memeriksa tempat penampungan udara, meletakan baju bekas pakai dalam wadah tertutup, menggunakan obat nyamuk,” ujarnya.

Aris juga menyampaikan bahwa fogging bukanlah upaya pencegahan yang paling efektif dalam memberantas nyamuk Aedes aegypti.

Oleh karena itu, masyarakat diminta agar tidak melulu meminta kepada pemerintah agar terus dilakukan fogging, karena upaya itu ada syarat yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Syarat yang dilakukannya fogging yakni pertama, terjadi kasus kematian akibat DBD.

Kedua terdapat satu kasus DBD, dan dalam radius 100 meter ditemukan satu penderita baru DBD dalam 3 minggu berturut-turut. Ketiga Angka Bebas Jentik (ABJ) lingkungan sekitar kurang dari 95%.

Seperempatnya terdapat 3 penderita demam tanpa sebab dalam radius 100 meter dalam 3 minggu berturut-turut.

“Jadi tidak bisa masyarakat kemudian meminta adanya fogging, jika tidak memenuhi syarat-syarat di atas. Karena menurut hemat saya yang terpenting adalah kesungguhan kita menjaga lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Yang perlu dipahami masyarakat, kata dr Aris bahwa tidak semua kasus demam itu pasti DBD, ada juga Demam Dengue (DD),

Demam Chikungunya, Demam Tipes. Sering kali masyarakar ketika mengetahui ada demam langsung menyimpulkan terkena DBD. Padahal belum tentu itu benar, meski semuanya sama-sama menurunkan trombosit.

Saya harap masyarakat ini bisa lebih memahami, bahwa jenis nyamuk Aedes aegypti ini termasuk jenis nyamuk eksekutif, dia hanya hidup di tempat pengumpulan udara yang bersih, menggigitnya hanya pada waktu pagi dan sore hari, radius terbangnya hanya 200 meter, dan hanya nyamuk betina yang menyebabkan DBD,” jelasnya. (HS-08)

Nabung di Bank Jateng Capem Baledono, Warga Purworejo Ini Raih Hadiah Mobil Listrik

Peningkatan Kesejahteraan hingga Infrastruktur Jadi Prioritas Pembangunan di Cilacap