HALOSEMARANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah akan tegas menarik kembali vaksin yang sudah tidak layak digunakan, untuk mengatisipasi adanya vaksin kadaluwarsa.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo menegaskan, bahwa vaksin yang sudah kedaluwarsa tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada masyarakat.
“Vaksin yang sudah jatuh tempo itu harus ditarik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo, Selasa(4/1/2021).
Yulianto menjelaskan ada prosedur atau tahapan untuk menangani vaksin kedaluwarsa.
Pertama kabupaten atau kota saat menemukan vaksinasi yang berpotensi kedaluwarsa, harus melaporkannya ke provinsi. Kemudian provinsi melaporkan ke Kementrian Kesehatan.
Tahap kedua, kabupaten atau kota diminta untuk segera mempercepat penggunaan vaksin yang masih ada.
“Penggunaan vaksin itu sebelum jatuh tempo. Kalau sudah diusahakan dan ternyata tidak memungkinkan untuk selesai, maka vaksin itu bisa dibagikan ke kabupaten atau kota yang lain, melalui provinsi biar terkoordinir,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, jika provinsi sudah tidak bisa mengupayakan lagi penggunaan vaksin karena sudah jatuh tempo, maka provinsi akan menarik vaksin yang kedaluwarsa, kemudian melaporkannya ke pusat.
“Nanti menunggu lebih lanjut, rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan uji klinis terlebih dahulu, hasilnya itu kewenangan dari BPOM,” terangnya.
Sementara, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid menilai, penyebab terjadinya vaksin kadaluwarsa dikarenakan, masa berlaku vaksin yang berbeda-beda.
“Mengalami keterlambatan untuk melakukan vaksinasi di daerah, karena vaksin memiliki tenggang waktu terbatas,” kata Hamid.
Sehingga untuk mengantisipasi vaksin kadaluwarsa pemerintah kabupaten ataupun kota harus segera melakukan penyuntikan kepada masyarakat.
“Mau tidak mau, ketika distribusi vaksin sudah sampai kabupaten harus segera dijalankan,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jateng.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga selalu melakukan koordinasi dan pantuan atas penanganan Covid-19 yang dilakukan daerah.
“Tiap hari Senin selalu Pemprov Jateng sudah melakukan kordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur, melibatkan dinas dan kepala daerah, TNI, dan Polri untuk mengawasi perkembangan dari Covid-19,” pungkas Hamid.(HS)