in

Diduga Peras Pengusaha di Semarang, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Dicopot

HALO SEMARANG – Seorang pengusaha di Kota Semarang bernama Agus Hartono, diduga menjadi korban percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Percobaan pmerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi penguasa hukum Agus Hartono mengatakan, dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum penyidik perempuan di Kejati Jateng. Kamaruddin meminta agar oknum tersebut, diperiksa dan dicopot.

“Yang bersangkutan sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11/2022).

Dugaan percobaan pemerasan itu, katanya, dimaksudkan sebagai “imbalan” menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Untuk satu SPDP, oknum jaksa itu meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

“Oknum jaksa itu mengatakan permintaan uang atas perintah Kajati Jateng,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi yang dia anggap sebagai kriminalisasi.

Menurut Kamaruddin, perilaku oknum penyidik yang mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum. Karenanya, Kamaruddin telah melaporkan dugaan percobaan pemerasan tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Jampidsus, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

“Kami meminta agar oknum jaksa tersebut diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang,” tuntutnya.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dia maksud pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan pernah menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Bagi terdakwa yang melanggar satu pasal saja dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan ancaman hukumanya 6 tahun penjara ditambah lagi dengan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menggunakan surat palsu dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

“Namun oleh oknum jaksa Putri Ayu itu, terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan jika melihat ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP. Lha itu ada apa?” herannya.

Melihat track record yang pernah dilakukan dan dugaan percobaan pemerasan yang saat ini, kata Kamaruddin, sudah seharusnya oknum jaksa tersebut diperiksa dan dicopot. “Jika tidak, maka perbuatannya akan diulangi terus menerus. Dan itu menjadi preseden buruk bagi institusi Kejaksaan,” tandasnya.(HS)

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Bersimbah Darah di Arteri Yos Sudarso

Ikut Lapak Ganjar, Produk Wedang Magelang Sampai ke Jepang