in

Dewan Soroti Merebaknya Karaoke Liar di Terminal Penggaron

Dyah Ratna Harimurti, anggota Komisi D DPRD Kota Semarang. (foto dokumen pribadi Instagram @dettydyahratna).

 

HALO SEMARANG – Merebaknya karaoke liar di kompleks Terminal Penggaron menjadi keprihatinan bagi DPRD Kota Semarang. Dewan mendesak agar Pemerintah Kota Semarang segera menertibkan bangunan karaoke liar tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti mengaku khawatir, merebaknya karaoke liar tersebut justru menjurus ke arah pelanggaran hukum. Seperti minuman keras, peredaran narkoba atau bahkan prostotusi. Padahal, pemkot belum lama menutup prostitusi di dua tempat yang ada di Kota Semarang.

“Beberapa waktu lalu, komisi D kunjungan ke kantor BPBD yang mana lokasinya bedeketan dengan tempat karaoke tersebut. Kami lewat situ ternyata banyak bangunan bahkan bisa dikatakan itu sudah permanen,” ungkap Denti, sapaannya.

Setelah menggali informasi, kata Denti, ternyata tidak hanya di tanah lapang yang dijadikan pangkalan truk tersebut. Beberapa kios yang dibangun untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) Barito juga digunakan untuk karoake. Menurutnya, itu sudah masuk dalam penyalahgunaan bangunan. Seharusnya, kios itu tidak digunakan untuk ruang karaoke tapi dimanfaatkan untuk para pedagang.

“Setelah tahu hal itu, saya sempat konfirmasi dengan Pak Lurah setempat. Katanya sudah ada pengaduan ke Saptol PP,” tambahnya.
Pihaknya pun menunggu gerakan Saptol PP untuk segera menertibkan bangunan karaoke liar itu. Hal ini demi kenyamanan masyarakat Kota Semarang.

Merespon persoalan ini, Kelurahan Penggaron Kidul, sebagai pemangku wilayah tidak tinggal diam. Lurah Penggaron Kidul, Budi Susiawan mengaku sudah melayangkan tiga kali surat teguran.

Teguran pertama dilayangkan oleh lurah sebelumnya. Kemudian, bangunan kian bertambah banyak dari empat menjadi delapan. Bahkan, saat ini ada sekitar 20 bangunan karaoke yang berdiri tanah eks bengkok itu.

Pihak kelurahan kembali melayangkan surat teguran kepada pengelola hingga dua kali teguran. Dua surat teguran tersebut kembali tidak dihiraukan. Hingga akhrinya, pihaknya melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.

“Jadi teguran dari kelurahan sudah tiga kali. Kami juga sudah menyurati ke Satpol dan Distaru,” paparnya.

Lebih lanjut, kata Budi, Distaru sudah meninjau dan mengecek bangunan tersebut pada Januari lalu. Pada saat itu, Distaru juga mengundang pengelola untuk menghadap saat peninjauan. Bangunan tersebut juga sudah diberi garis polisi.(HS)

Cegah Penyebaran Corona, Udinus Tunda Wisuda Ke-69

Cegah Penyebaran COVID-19, Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan