HALO SEMARANG – Tim pencegahan Densus 88 AT Polri, menggencarkan sosialisasi pencegahan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, di berbagai daerah.
Seperti dilaksanakan di Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara baru-baru ini, kegiatan dihadiri oleh lurah dan perangkat kelurahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kegiatan ini, Tim Pencegahan menyampaikan tentang strategi pencegahan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, serta pentingnya kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam mencegah penyebaran paham radikal.
Dijelaskan pula bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran paham radikal.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri orang/kelompok yang terpapar paham radikal dan cara pencegahannya, serta memperkokoh ideologi Pancasila sesuai Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Kecamatan Talawaan. Kegiatan ini berlangsung aman, baik, dan kondusif.
Sasar Pakem
Selain di Talawaan, Minahasa Utara, Densus 88 AT Polri juga menjadi narasumber dalam kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di Wilayah Kota Serang. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, terdiri atas mahasiswa / i Uniba, Unsera, dan pejabat terkait.
Tim Pencegahan menyampaikan terkait kegiatan Densus 88 AT Polri dalam mencegah penyebaran paham intoleran, radikal dan teror.
Dasar Hukum Pencegahan Densus 88 AT Polri tertuang pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE.
Kegiatan Pencegahan Densus 88 AT Polri juga masuk ke dalam Asta Cita Presiden Wakil Presiden yang tertuang di dalam 8 Poin.
Data Teror yang Terhitung dari Tahun 2019 sampai 2024 menunjukkan penurunan yang sangat drastis berkat Program Extra Pencegahan Densus 88 AT Polri. Pada Tahun 2023 sampai dengan 2024, Indonesia nihil teror atau zero attack.
Tim pencegahan juga menyampaikan peran masyarakat dalam pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal, dan teror, yaitu mampu mendeteksi dini dan berpartisipasi dalam menyebarkan paham yang moderat.
Masyarakat dapat memilah mana Paham-paham yang dianggap menyimpang di dalam ajaran agama maupun di mata hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mencegah penyebaran paham intoleran, radikal, dan teror di wilayah Kota Serang. (HS-08)