HALO KENDAL – Dalam rangka menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal akan membatasi jumlah pendamping setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal yang mendaftarkan diri ke KPU pada 4-6 September 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, Rabu (2/9/2020).
KPU hanya akan memberi izin masuk ruangan kepada bakal calon, para pimpinan parpol pengusung dan/atau ketua tim kampanye masing-masing pasangan calon.
“Saat pendaftaran peserta yang akan maju di Pilkada Kendal tahun 2020 jumlah pendamping yang mengantarkan paslon akan dibatasi, tidak ada tim hore. Pendaftar juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Hevy.
Selain itu, lanjutnya, setiap bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kendal yang akan mendaftarkan diri ke KPU, diwajibkan membawa surat hasil test swab atau PCR negatif.
“Jika salah satu calon hasilnya positif, maka pasangan calon tersebut tidak boleh hadir secara langsung untuk mendaftar. Tapi untuk pendaftarannya nanti bisa melalui online,” jelasnya.
Ditambahkan Hevy, jika bakal calon ada yang positif, maka pemeriksaan kesehatan juga akan ditunda. Agenda pemeriksaan kesehatan saat ini telah dijadwalkan KPU pada 4-11 September 2020.
“Untuk itu, pemeriksaan bakal calon yang positif Covid-19, dilaksanakan setelah masa isolasi mandiri selesai, yakni menunggu selama 14 hari,” imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Hevy, waktu pendaftaran pasangan calon, pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).
“Dan pada Jumat-Sabtu dilayani dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pada Minggu atau hari terakhir dilayani dari pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB,” ujar Hevy.
Pihaknya juga mengimbau kepada setiap peserta wajib mematuhi protokol kesehatan. Dan paslon wajib memberitahukan kapan waktu kedatangannya ke KPU.
“Terkait keterbukaan, KPU Kabupaten Kendal juga akan menyiarkan live streaming pendaftaran calon, sehingga masyarakat bisa menyaksikan di rumah masing-masing,” pungkasnya.(HS)