HALO JEPARA – Polres Jepara menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel untuk datang ke bengkel dan sekolah-sekolah.
Seperti dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mayong, Polres Jepara, Bripka Arif S yang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan datang ke bengkel sepeda motor, Kamis (4/1/2023).
Kepada para pemilik bengkel, Arif meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order memasang knalpot brong.
“Kami imbau pemilik bengkel, agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Lanjutnya, pemilik bengkel juga perlu menghindari keterlibatan dalam kegiatan jaringan pencurian motor.
Menurut Bripka Arif S, pelaku curanmor memiliki banyak cara untuk menjual hasil kejahatannya.
Beberapa di antaranya adalah menggadaikan atau menjual murah. Mereka juga sering menjual sepeda motor, setelah mempreteli mesin dan onderdilnya.
Bripka Arif S menambahkan, Polri harus selalu berada di masyarakat, sehingga informasi sekecil apapun dapat diserap guna menciptakan situasi kamtibmas aman kondusif.
Selain datang ke bengkel, polisi juga mendatangi sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan kamtibmas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong.
Seperti yang dilaksanakan personel Polsek Pakis Aji, yang mengajak murid SMP Islam Miftahul Huda Suwawal Timur menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas.
“Kami ajak murid-murid untuk bermitra. Kami berikan juga pemahaman. Di antaranya memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas,” kata Kapolsek, Pakis Aji, Iptu Suyatmoko, Kamis (4/1/2024).
Menurut Iptu Suyatmoko, masalah knalpot brong seperti belum ada habisnya di Jepara.
Setiap hari ada saja yang terjaring oleh Satuan Lantas Polres Jepara, karena memasang knalpot bersuara bising itu.
Kini Polres Jepara lebih intens mengatasi masalah tersebut dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Karena mayoritas pelanggaran knalpot brong dilakukan oleh remaja.
“Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kami berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
“Knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran,” kata Iptu Suyatmoko.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.
“Kami perlu bersafari dari sekolah ke sekolah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas para murid kedepannya,” kata dia. (HS-08)