in

Capaian Target Kanwil DJP Jawa Tengah I Hingga November 2020 Tercatat Capai 88 Persen

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno.

 

HALO SEMARANG – Capaian target penerimaan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I hingga November 2020 tercatat mencapai 88 persen. Hal itu diketahui saat Kanwil DJP Jawa Tengah I menggelar Konferensi Pers di Restoran Kampung Laut Semarang, Selasa (8/12/2020).

Paparan Kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I di Semester II Tahun 2020 disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno.

Dia menyampaikan, di tengah kondisi perekonomian yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil mencatatkan kinerja yang positif dengan berhasil mencapai target penerimaan tahun 2020 (sampai dengan 30 November 2020) sebesar 88% atau dengan realisasi penerimaan neto sebesar Rp 23,34 triliun.

“Pertumbuhan minus Penerimaan Netto berhasil dijaga sebesar -0,96%, sehingga dapat mengerem laju pertumbuhan minus penerimaan nasional. Dengan jenis pajak PPN dan PPnBM serta PBB berhasil mencetak laju pertumbuhan positif (6,35% dan 24,85%),” katanya.

Dia menjelaskan, memang ada beberapa sektor mengalami pertumbuhan yang positif, seperti sektor industri pengolahan yang merupakan sektor dominan tumbuh 8.89%. Serta sektor jasa Keuangan dan administrasi pemerintahan, masing-masing tumbuh 2,51% dan 50.62%.

“Hal ini sangat membantu, di saat sektor konstruksi mengalami pertumbuhan negatif sebesar -22,37% dan perdagangan -13,85%,” imbuhnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid 19, berupa pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha. Jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I sampai 30 November adalah 23.377 permohonan.

“Terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh 22 Impor, PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan sektor industri pengolahan sebagai sektor dominan,” paparnya.

Adapun realisasi Insentif Pajak per-jenis pajak yang meliputi PPh Pasal 21 DTP sejumlah Rp 44.825.933.062, PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp 102.706.307.970, PPh Pasal 25 sejumlah Rp 262.430.915.888, PPh Final PP 23 sejumlah Rp 24.817.431.954.

Lalu, Insentif pajak berupa percepatan restitusi sejumlah Rp 189.404.692.771, sehingga total realisasi insentif pajak yang telah diproses oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I selama bulan Januari sampai November yaitu Rp 624.185.281.645.

“Dengan terbitnya regulasi mengenai Bea Meterai pada tahun ini, yaitu UU No 10 Tahun 2020, merupakan salah satu bentuk keberpihakan ketentuan perpajakan kepada masyarakat dan pelaku UMKM dengan penerapan tarif yang relatif rendah dan terjangkau. Serta kesederhanaan dan efektivitas berupa tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik. Gayung bersambut dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020, semakin memantapkan langkah pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan klaster kemudahan berusaha. Khususnya di bidang perpajakan,” pungkasnya.(HS)

Dewan: Pemilih Tak Punya E-KTP, Petugas KPPS Harus Fleksibel

Kirim Logistik TPS di Kendal, Petugas Harus Jalan Kaki Sejauh Tiga Kilometer