HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, menggelar sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024 di salah satu hotel di Kendal, Jumat (16/12/2022).
Dalam acara tersebut, KPU Kendal mengundang perwakilan sejumlah perwakilan ormas yang ada di Kabupaten Kendal. Komisioner KPU Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin mengatakan, pendaftaran calon perseorangan peserta Pemilu 2024 untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibuka mulai tanggal 16 – 29 Desember 2022, melalui KPU Jateng.
Dipaparkan, calon pendaftar harus menyerahkan syarat dukungan minimal 5.000 orang yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Syarat dukungan yang diserahkan harus dilampiri foto copy KTP elektronik atau KK. Kemudian lembar surat dukungan juga harus diberi paraf atau tanda tangan dari yang bersangkutan,” papar Rokhimudin.
Ia juga menjelaskan, dalam hal tersebut, pihak KPU kabupaten atau kota, seperti KPU Kendal hanya membantu KPU Jateng dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
“Setelah mendaftar di KPU Jawa Tengah, selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual. Jika bakal calon dinyatakan lolos, maka bisa mendaftarkan sebagai calon anggota DPD,” jelas Rokhimudin.
Diungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui warga Kendal yang akan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Namun selama ini sudah ada tiga orang yang melakukan konsultasi tentang pendaftaran calon anggota DPD.
“Ada tiga orang yang sudah berkonsultasi dengan kami. Tapi itu sudah lama, sekitar tiga bulan lalu,” ungkap Rokhimudin.
Sementara itu Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang tahapan pemilu bisa melihat atau membuka website KPU.
“Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini sudah mulai mengurangi pencetakan kertas. Jadi sekarang kan sudah menerapkan papperless. Sehingga bisa dilihat melalui website KPU,” ujarnya.(HS)