HALO DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah, meminta agar stakeholder, termasuk organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat bersinergi mencegah anemia pada anak usia sekolah dan remaja di Kabupaten Demak.
Hal itu disampaikan Bupati Demak Eisti’anah, saat memberikan sambutan, dalam rakor Tim Pembina dan Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah (UKS/M).
Rakor yang digelar di Pendopo Satya Bhakti Praja Kamis (27/10/22) tersebut, dalam rangka pencegahan anemia pada anak usia sekolah dan remaja di Kabupaten Demak.
Selain Bupati Demak, Eisti’anah, hadir pula Pj Sekda Demak, Eko Pringgolaksito; Kabag Kesra Setda Demak, Muhammad Muzayyin; Dinas Kesehatan Kabupaten Demak; Kementerian Agama Kabupaten Demak; puskesmas kecamatan, UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan, dan Pengawas Urusan Agama Kecamatan.
“Kami berharap OPD terkait seperti Dindikbud, Dinkes bisa bersinergi bersama untuk mewujudkan agenda kali ini, mencegah terjadinya anemia di Kabupaten Demak. Bagaimana kita bisa berkoordinasi bersama karena tidak bisa bekerja sendiri. Saya harap dari kegiatan ini tujuan kita bisa berhasil ke depan,” kata Eisti’anah, seperti dirilis demakkab.go.id.
Dia juga mengatakan, Kabupaten Demak beberapa waktu lalu juga telah mencanangkan meminum tablet tambah darah, khususnya untuk para perempuan.
“Kita jadikan sama-sama masyarakat kabupaten Demak pencegahan anemia. Ini cara kita mencegah anemia di anak muda, jika secara dini sudah dicegah sehingga ke depannya sudah sehat kandungan dan saat adik-adik hamil sudah menurun anak stunting sehingga menjadikan generasi emas,” kata Eisti.
“Kita lakukan sebagai upaya ingin menjadikan para generasi muda yang sehat tentunya kalau semua sehat cara pikir sehat dapat menjadi penerus pimpinan di masa mendatang,” imbuhnya.
Kabag Kesra Setda Demak, Muhammad Muzayyin, dalam laporannya menyampaikan kegiatan Rakor Tim Pembina dan Pelaksana UKS/M dalam rangka pencegahan anemia pada anak usia sekolah dan remaja di Kabupaten Demak tahun 2022 berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemudian undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan, serta surat keputusan bersama empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut, yakni untuk memberikan pendidikan kesehatan, kemudian meningkatkan pelayanan kesehatan dan membina lingkungan sekolah sehat.
Ia melaporkan bahwa jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan ini yakni sebanyak 150 peserta yang terdiri dari 15 peserta TP-UKS/M Kabupaten Demak, 79 peserta dari unsur tim pembina UKS/M di 14 Kecamatan, dan 56 dari tenaga pendidik yang terdiri dari empat Kepala Sekolah atau Kecamatan. (HS-08)