HALO TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan apresiasi tinggi, terhadap pelaksanaan tari Bangilun massal yang diikuti tidak kurang dari 2.000 penari di Rest Area Kledung, lereng Gunung Sumbing dan Sindoro, baru-baru ini.
Kegiatan ini merupakan wujud syukur atas ditetapkannya seni Bangilun, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Temanggung, Agus Setyawan secara simbolis menyerahkan sertifikat penetapan WBTb kepada perwakilan tokoh seniman Bangilun.
Penyerahan ini menjadi bentuk pengakuan, sekaligus motivasi bagi para pelaku seni untuk terus melestarikan budaya daerah.
Ia mengatakan, pengakuan terhadap Bangilun merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari komunitas seniman hingga pemerintah daerah.
Ia menegaskan, bahwa capaian ini menjadi kebanggaan bersama masyarakat Temanggung.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong pelestarian dan pengembangan seni budaya lokal. Bangilun adalah identitas daerah yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang,” kata dia, seperti dirilis temanggungkab.go.id.
Menurutnya, selama ini, pelestarian seni Bangilun telah dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, dengan dukungan dari pemerintah desa, serta berbagai komunitas. Ke depan, Pemkab Temanggung akan memperluas pengenalan kesenian tersebut ke seluruh wilayah, mencakup 266 desa dan 23 kelurahan.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mengupayakan penguatan sektor budaya sebagai bagian dari pembangunan daerah, termasuk melalui pengembangan event budaya yang terintegrasi dengan sektor pariwisata.
Bupati menyampaikan, Pemkab Temanggung juga tengah mengusulkan kesenian kuda lumping untuk mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda tingkat internasional melalui UNESCO. Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan eksistensi budaya lokal di kancah global.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Temanggung berharap pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab seniman, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, sehingga budaya lokal tetap lestari dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah. (HS-08)

