HALO DEMAK – Beragam aturan penggunaan dana desa, diharapkan tidak mengikis kreativitas aparat desa dalam melaksanakan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Demak, Eisti’anah, ketika membuka penyuluhan hukum penggunaan dana desa, di Pendopo Satya Bhakti Kabupaten Demak. Sosialisasi diikuti 85 peserta dari lima Kecamatan, yakni Demak, Bonang, Wonosalam, Dempet, Kebonagung, Rabu (20/07/2022).
“Saya berharap, penyuluhan hukum ini akan dapat mengantisipasi adanya risiko penyalahgunaan dana desa dan tindak pidana korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun kekhawatiran tersebut jangan sampai mengikis kreativitas dari aparat desa, untuk melaksanakan penyerapan anggaran desa secara maksimal, agar diperoleh benefit untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan,” kata dia, seperti dirilis demakkab.go.id.
Dalam sambutannya, Eisti’anah mengatakan dana desa berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Kucuran dana APBN yang ditransfer melalui APBD ini, berguna sebagai pelumas roda pembangunan ekonomi desa untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan ekonomi masyarakat.
Sementara itu Camat Demak, Muhammad Syahri mengungkapkan maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa tentang penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Perundang-undangan.
“Kepala Desa terhindar dari penyalahgunaan penggunaan Dana Desa, terciptanya kondusifitas di wilayah Kabupaten Demak, terciptanya Desa yang lebih bermartabat, Maju dan Sejahtera,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Demak, perwakilan dari Polres Demak, perwakilan dari Kajari Demak, Pj. Sekda Kabupaten Demak, Inspektur Daerah Kabupaten Demak, Staf Ahli, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Kabag. Hukum Sekretariat Daerah Demak, Camat se–Eks Kawedanan Demak (Demak, Bonang, Wonosalam, Dempet, Kebonagung). (HS-08).