in

BPOM Semarang Musnahkan Puluhan Ribu Obat dan Makanan Ilegal Hasil Penindakan 2023

Barang bukti obat dan makanan ilegal hasil penindakan BPOM selama tahun 2023.

HALO SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan puluhan ribu obat dan makanan ilegal hasil penindakan selama tahun 2023. Total ada 42.255 barang bukti yang dihancurkan di halaman Kantor BPOM Semarang, Selasa (14/11/2023).

Sebanyak 524 berbagai merek tersebut dimusnahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya menjelaskan pemusnahan tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat Jawa Tengah terhadap produk obat dan makanan ilegal. Pihaknya kini intens melakukan pengawasan produksi dan distribusi obat dan makanan.

“Ini merupakan 0lpemusnahan barang bukti hasil pelanggaran pidana di bidang obat dan makanan dalam penanganan perkara selama tahun 2023, dengan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524 item 42.255 pcs dalam bentuk sediaan obat, kosmetika, obat tradisional dan pagan dengan nilai keekonomian sebesar Rp 2,965 miliar,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut ia menyebut produk obat tradisional dan kosmetik ilegal yang ditemukan selama pengawasan tahun 2023 antara lain Montalin, Godong ljo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightening Night Cream, Cream Toner, Neutral Cream, Body Whitening, Slimming Kapsul Herbal, dan lainnya.

Dengan adanya kegiatan tersebut, ia memastikan jika Balai Besar POM di Semarang akan terus berkomitmen melindungi masyarakat Provinsi Jawa Tengah dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan lintas sektor termasuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dengan selalu ingat CEK KLIK.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi label, izin edar, dan kadaluarsa,” bebernya.

Terakhir dirinya mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat dan makanan yang telah ditarik dari peredaran/illegal langsung laporkan saja kepada BPOM.

“Apabila ada hal dicurigai, hubungi langsung Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang melalui telp (024) 7612324 atau 081225694252,” imbuhnya. (HS-06)

Sadar Peran Generasi Muda di Masa Depan, Mbak Ita Buka Ruang Komunikasi dengan Kawula Muda

KPU Kota Semarang Terima Logistik 9.675 Kotak Suara Pemilu 2024