HALO BATANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Batang, Rabu (9/7/2025) membongkar puluhan bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kafe dan karaoke, di kawasan Pantai Sigandu Batang, Kabupaten Batang.
Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, pembongkaran bangunan-bangunan dilakukan karena bangunan-bangunan itu tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono, mengatakan bahwa hari ini Pemerintah Daerah secara tegas membongkar kafe dan tempat karaoke dibantu oleh Tim Gabungan dari Polres Batang dan Kodim 0736 Batang serta angkaran laut.
“Total lebih dari 300 personel diterjunkan dalam operasi pembongkaran tersebut. Personel disiapkan terlebih dahulu untuk dilakukan pengarahan supaya tetap harmonis dan menjaga agar tidak ada gesekan,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Meskipun, tadi sempat sejumlah pemilik kafe dan tempat karaoke memblokir jalan karena menolak pembongkaran.
“Kami secara tegas tetap melakukan pembongkaran dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang humanis akhirnya mereka membubarkan diri,” tegasnya.
Haryono menyebutkan, sebanyak 24 kafe dan tempat karaoke yang dibongkar hari ini langsung semuanya. Ada dua tempat yang dibongkar secara pribadi.
“Bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin. Beberapa juga digunakan sebagai tempat karaoke tanpa izin operasional. Karena itu, sesuai peraturan yang berlaku, kami lakukan penertiban,” terangnya.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari langkah penataan ulang kawasan wisata Pantai Sigandu.
Pemerintah daerah menargetkan menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata yang tertib, indah, dan nyaman, termasuk untuk wisatawan mancanegara.
“Pembongkaran ini prosesnya dilakukan secara bertahap. Jadi Pemkab Batang memastikan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyusun rencana tata ruang dan estetika yang lebih baik untuk mendukung potensi wisata Pantai Sigandu,” kata dia.
Beri Apresiasi
Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengapresiasi kerja Satpol PP dan Tim Gabungan dari Polri dan TNI, yang telah selesai membongkar 24 kafe dan karaoke yang melanggar Perda.
“Prinsipnya, Pemkab Batang akan menindak tegas setiap pelanggaran Perda. Salah satunya adalah kafe dan karaoke di Pantai Sigandu yang melanggar peraturan karena memang tidak memiliki izin,” kata Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, saat membuka Pelatihan Program Dapat kerja (Daker) di aula Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, sebanyak 24 kafe dan karaoke ilegal telah dibongkar dalam penertiban yang berlangsung kondusif dan aman. Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak karena telah membantu proses pembongkaran berjalan tanpa kendala.
“Alhamdulillah, pembongkaran berjalan lancar dan aman semuanya,” ungkapnya.
Faiz menyebutkan, bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap. Saat ini sedang dilakukan clustering untuk menentukan skala prioritas, agar penindakan lebih terarah dan efektif.
“Kami masih melakukan klasifikasi mana yang paling urgent. Ini butuh proses untuk menentukan timing yang pas. Tapi yang jelas, ketegasan pasti akan dilakukan. Pembongkaran yang dilakukan menurut kita sudah yang paling urgent harus dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya.
Sejalan dengan upaya penertiban, Pemkab Batang juga tengah menyusun roadmap penataan kawasan strategis, mulai dari Jalan Alun-alun, Jalan Yos Sudarso, Pantai Sigandu, hingga Ujungnegoro. Kawasan tersebut akan dijadikan prioritas penataan kota mulai tahun ini hingga tahun depan.
“Kawasan ini akan menjadi pusat aktivitas dan wisata masyarakat. Kami ingin menjadikannya komplek yang nyaman, tertata, dan menjadi salah satu objek unggulan di Batang Kota,” tandasnya.
Melalui penegakan aturan dan rencana penataan jangka panjang, Pemkab Batang berharap, dapat menciptakan ruang publik yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat serta mendukung potensi pariwisata daerah.(HS-08)