HALO SEMARANG – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amandemen UUD 1945 lagi, setelah Pemilu 2024. Pemilihan waktu setelah Pemilu 2024 itu diambil, karena dinilai lebih kondusif.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), setelah menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/8/23).
Bamsoet bersama pimpinan MPR RI lainnya juga menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo, bahwa Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, tengah mengkaji secara mendalam dan menyeluruh atas UUD 1945.
Menurut dia, Indonesia harus mulai memikirkan melakukan perubahan terhadap konstitusi, untuk menjawab berbagai persoalan kebangsaan, sekaligus menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.
Namun waktu yang tepat, tegas Bamsoet, adalah setelah selesainya Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024, sehingga suasana lebih kondusif.
Meskipun telah dilakukan empat kali amandemen, ternyata masih banyak persoalan besar yang belum terakomodir dalam konstitusi.
Misalnya, jika menjelang Pemilu terjadi sesuatu di luar dugaan seperti bencana alam yang dahsyat, peperangan besar, pandemi penyakit yang belum diketahui cara menanganinya, krisis ekonomi dan keuangan yang mengancam stabilitas dan kemanan negara, maka lembaga negara manakah yang berwenang menunda Pemilu?
“Jika Pemilu ditunda, bagaimana pengaturan konstitusionalnya terhadap masa jabatan presiden RI dan wakil presiden RI, anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota, serta jabatan para Menteri kabinet yang harus berhenti tepat lima tahun? Berbagai masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah amandemen keempat konstitusi. Karena itu perlu perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa,” ujar Bamsoet, seperti dirilis mpr.go.id.
Turut hadir lengkap para pimpinan MPR RI antara lain, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Yandri Susanto, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini, menjelaskan amandemen konstitusi juga diperlukan selain untuk menghadirkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan Utusan Golongan juga untuk menambah ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Melainkan juga memasukan unsur ruang udara yang keseluruhannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Selain terkait amandemen konstitusi, persoalan konstitusional kebangsaan lainnya yang perlu dijawab yakni apakah MPR RI masih dapat melahirkan TAP MPR RI yang dapat mengatasi berbagai permasalahan seperti dicontohkan tadi? Dimasa sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR RI memang telah menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita. Persoalannya saat ini, apakah setelah berbagai amandemen terhadap konstitusi tersebut, MPR RI masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan? Persoalan ini sangat perlu untuk dipikirkan dan diskusikan bersama demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, MPR RI juga menilai telah terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam 20 tahun terakhir.
Antara lain perubahan dalam dinamika geopolitik, hingga lompatan teknologi yang melahirkan kebutuhan untuk melakukan transformasi pertahanan dan keamanan.
Untuk itu, Indonesia perlu mengantisipasi berbagai kebutuhan transformasi ini dengan menghadirkan kembali haluan negara yang kini sedang disiapkan oleh MPR RI dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Keberadaan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa sangat penting.
“Selain terkait dengan pertahanan, keamanan, serta tentang fungsi TNI dan Polri untuk memastikan Indonesia memiliki kerangka kerja konstitusional yang mampu menangkap perubahan terkini,” kata dia.
Menurut Bamsoet, PPHN juga harus dapat memastikan berbagai program pembangunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo, tetap dilanjutkan oleh penerusnya.
Dia memberi contoh pembangunan IKN Nusantara, kereta cepat Jakarta hingga Surabaya, dab konektifitas transportasi publik Jabodetabek.
“Bentuk hukum paling ideal terhadap PPHN yakni melalui TAP MPR RI, sehingga tidak bisa di judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun di ‘torpedo’ oleh Perppu,” kata Bamsoet.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga mengemukakah bahwa Presiden RI Joko Widodo akan hadir dan menyampaikan pidato laporan kinerja lembaga-lembaga negara, dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, di Gedung Nusantara MPR RI pada 16 Agustus 2023.
Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, serta Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, dalam rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo tersebut,
Bamsoet bersama pimpinan MPR RI lainnya juga menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan tengah melakukan kajian mendalam dan menyeluruh atas UUD 1945. (HS-08)