in

Bekerja Sama dengan FBI dan Interpol, Polri Tangkap Penjual Alat Peretasan

 

HALO SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Interpol ASEAN Desk, berhasil mengungkap pelaku penjualan hacking tools untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap tersangka RNS (21) beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro, 1 buah smart watch merek Apple Watch, 1 buah buku tabungan Tahapan BCA, 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy, 1 unit sepeda motor roda dua merek Yamaha R6, 1 unit sepeda motor dua merek Kawasaki, dan 1 unit mobil roda empat jenis sedan merek BMW 320i AT.

Polisi juga menyita 1 kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, 1 unit laptop Microsoft Surface, dan 1 unit laptop Lenovo 81Q6 Legion Y545.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id, mengatakan pelaku menjual alat peretas seharga Rp 900 ribu per paket ini melalui website, dan untuk bertransaksi menggunakan bitcoin.

Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising peramban seperti Google, anti bot serta dilengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia, yang dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.

Script ini digunakan oleh para peretas, untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun, mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara, beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, Amerika Serikat, dan Inggris, berhasil diambil alih oleh peretas. Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar.

Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber, sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS. (HS-08)

Bertandang ke Gedung Berlian, Tiga DPRD Ini Bahas Jalan hingga Bantuan Keuangan

Propam Polri Cabut Izin Senpi Personel yang Punya Masalah Keluarga