HALO SEMARANG – Propam Polri akan mencabut izin penggunaan senjata api anggota Polri yang memiliki masalah keluarga dan lingkungannya. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata tersebut, dan agar tidak membahayakan personel bersangkutan atau orang lain.
Pemaparan strategi mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh personel itu, disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (17/2/2022).
“Apabila ada anggota yang memegang senjata api, kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama, sehingga tidak berdampak pada intitusi nantinya,” kata Ferdy Sambo, seperti dirilis Humas.polri.go.id.
Dia juga mengatakan akan memeriksa izin pinjam senpi secara rutin. Propam juga akan meningkatkan kompetensi personel dalam penggunaan senpi.
“Beberapa hal yang perlu kami sampaikan, bahwa seluruh anggota Polri yang menggunakan atau meminjam senjata api dinas itu, memahami betul prinsip-prinsip penggunaan kekuatan kepolisian,” tuturnya.
Polri juga akan menindak tegas anggotanya yang menyalahi aturan penggunaan senjata api, agar pelanggaran serupa tak terulang.
“Kami akan melakukan penindakan tegas dan keras sampai dengan tingkat pengawasan lapangan, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi lagi terkait dengan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
“Jangan ada lagi kejadian Kendari, kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman,” lanjutnya.
Sambo menjelaskan, atasan harus bertanggung jawab apabila ada personel yang menyalahgunakan senpi. Menurutnya, kapolres hingga kasat di kepolisian setempat ikut bertanggung jawab.
“Nah, bukan lagi anggota yang salah ini, harus kasatnya yang bertanggung jawab, kapolresnya bertanggung jawab,” tuturnya. (HS-08)