in

Bawaslu Minta Rancangan Alokasi Kursi dan Dapil untuk DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 Disosialisasikan

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Lianasari saat rapat pengawasan Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang meminta kepada KPU Kota Semarang mensosialisasikan secara meluas mengenai penetapan alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024. Bawaslu juga memastikan pada Pemilu 2024 melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Semarang yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang dengan hasil, yakni terdapat 6 Dapil dan 50 Kursi. Jumlah alokadi kursi dan Dapil, secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019 lalu.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengatakan, bahwa di awal tahapan terkait rancangan Alokasi Kursi dan Dapil untuk DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar dalam tahapan ini KPU Kota Semarang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil pengawasan kami, karena penduduknya lebih dari 1 juta jiwa maka alokasinya sebanyak 50 kursi. Sebelumnya rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kota Semarang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholder lainya termasuk Bawaslu Kota Semarang, sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU di yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut,” terang Lianasari, Minggu (26/3/2023).

Sedangkan penetapan alokasi kursi dan Dapil, lanjut Lianasari, dapat dirinci sebagai berikut Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) yang mana mengalami perubahan pada pemilu sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi. Sedangkan, Dapil 2 (Gayamsari, Genuk dan Pedurungan) juga yang mulanya 11 kursi berubah menjadi 12 kursi.

“Sedangkan 4 dapil lainnya masih tetap, tidak ada perubahan alokasi kursi. Dapil 3 (Candisari dan Tembalang) sebanyak 8 kursi. Kemudian Dapil 4 (Banyumanik, Gajahmungkur dan Gunungpati) sebanyak 9 kursi, dan Dapil 5 (Mijen, Ngaliyan dan Tugu) sebanyak 7 kursi, serta terakhir Dapil 6 (Semarang Barat dan Semarang Selatan) sebanyak 7 kursi,” paparnya.

Dari hasil pengawasan rancangan alokasi kursi dan Dapil untuk DPRD Kota Semarang tersebut, kata dia, Bawaslu Kota Semarang sudah memastikan KPU Kota Semarang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta stakeholder terkait, terutama paserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif,” pungkasnya.(HS)

Prabowo Mengaku Tidak Punya Waktu dan Energi Untuk Sekedar Dendam dan Sakit Hati

Gelar Peringatan Earth Hour, Ratusan Lilin Sinari Hotel Ciputra Semarang