HALO SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menyebutkan selama tahapan Pemilu 2024 telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang. Hal itu disampaikan saat Bawaslu menerima kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dari jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), baru-baru ini.
Selain melakukan kunjungan tersebut, sekaligus mendiskusikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hadir dalam diskusi tersebut yakni Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Anggota Bawaslu Kota Semarang V. Silvania Susanti, Kepala Sekretariat Sutoto Rahmat, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Arief Rizal, serta jajaran sekretariat dan perwakilan dari Kementerian PANRB.
Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Kusuma Wardhani menyampaikan, bahwa isu netralitas ASN selalu menjadi sorotan menjelang pesta demokrasi lima tahunan. Oleh karena itu, Kementerian PANRB perlu untuk mengetahui pelanggaraan netralitas ASN yang pernah ditangani oleh Bawaslu selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kami perlu melakukan supervisi di Bawaslu Kota Semarang untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ASN,” sebutnya.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman juga menyampaikan, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terkait netralitas ASN di Kota Semarang.
“Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan imbauan kepada Walikota Semarang terkait netralitas ASN, serta 16 Panwaslu Kecamatan juga sudah melaksanakan hal yang sama kepada 16 Camat se-Kota Semarang,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan juga telah mendorong kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang dan Kecamatan untuk melakukan ikrar netralitas ASN.
“Kami beserta jajaran Panwaslu Kecamatan juga sudah mendorong jajaran Pemkot dan Kecamatan untuk melakukan penandatanganan pakta integritas serta ikrar netralitas ASN, dan ikrar pun pada tahun 2023 ini sudah dilakukan jajaran Pemkot dan 16 Kecamatan se-Kota Semarang. Harapannya agar jajaran ASN menjaga dan menegakan prinsip netralitas, serta diharapkan dapat mengimplementasikan ikrar tersebut di dalam dunia kerja dan kehidupan sehari-hari,” kata Arief.
Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal mengatakan pada tahapan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Bawaslu Kota Semarang sudah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada tahapan Pemilu 2024 ini. Kasus pertama pada Januari 2023, dilakukan oleh PNS Sekretaris Camat dan PNS Lurah. Kasus kedua pada Agustus 2023 yang dilakukan oleh PPPK Guru,” ungkapnya.
Rizal menjelaskan, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan penerusan kasus tersebut kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pada kasus pertama, kami sudah tangani dan teruskan kepada KASN, dan KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi dengan memberikan sanksi moral. Sedangkan kasus yang kedua sudah kami teruskan ke KASN, dan hasil rekomendasi dari KASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat,” ungkapnya. (HS-06)