HALO KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal akhirnya memperpanjang batas waktu pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan untuk Pilkada Kendal 2024. Perpanjangan dilakukan mulai pada 22 – 24 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, perpanjangan pendaftaran dilakukan karena ada beberapa katagori yang belum terpenuhi.
“Yaitu bagi desa atau kelurahan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan, kemudian yang belum ada pendaftar perempuan dan hanya akan dibuka khusus perempuan, serta bagi desa atau kelurahan yang belum ada pendaftar,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Hevy juga menyebut dalam syarat pendaftaran calon Panwaslu tingkat desa/kelurahan, khusus untuk desa/kelurahan yang belum ada pendaftarnya batas usia berubah menjadi minimal 17 tahun.
“Sedangkan untuk kategori perpanjangan lainnya tetap minimal usia 21 tahun,” imbuhnya.
Dipaparkan, untuk desa/kelurahan yang melaksanakan perpanjangan karena belum memenuhi dua kali kebutuhan yaitu di kecamatan Sukorejo (9 desa), Limbangan (11 desa), Boja (10 desa), Brangsong (4 desa), Pegandon (3 desa), Weleri (9 desa), Cepiring (8 desa), Patebon (4 desa), Kendal (12 kelurahan), Rowosari (5 desa), Kangkung (4 desa), Ngampel (9 desa) dan Kaliwungu Selatan (2 desa).
Sementara pendaftaran yang dibuka khusus perempuan, yaitu Kecamatan Plantungan (Desa Jurangagung), Pageruyung (Pagergunung), Sukorejo (Damarjati, Mulyosari, Trimulyo, Selokaton), Boja (Salamsari, Campurejo), Singorojo (Trayu), Kaliwungu (Sumberejo, Nolokerto, Krajankulon), Brangsong (Tunggulsari, Penjalin, Brangsong), Pegandon (Dawungsari, Pegandon), Weleri (Penaruban), Cepiring (Gondang, Sidomulyo, Juwiring, Kalirandugede, Korowelangkulon),
“Kemudian Kecamatan Patebon ada Desa Lanji, Magersari, Pidodowetan, Pidodokulon, dan Bangunsari, Kecamatan Kendal ada Kelurahan Sukodono, Trompo dan Patukangan, Kecamatan Rowosari ada Desa Randusari dan Tanjungsari, Kecamatan Ngampel ada Desa Ngampel Kulon, serta Kecamatan Kaliwungu Selatan ada Desa Protomulyo dan Plantaran,” paparnya.
Sedangkan untuk desa/kelurahan yang belum ada pendaftar, yaitu Kecamatan Limbangan (Ngesrepbalong), Boja (Banjarejo), Kaliwungu (Wonorejo, Mororejo), Pegandon (Gubugsari), Gemuh (Tamangede), Cepiring (Margorejo), Patebon (Tambakrejo).
“Untuk Kecamatan Rowosari ada Desa Wonotenggang, Kecamatan Kangkung ada Desa Laban, dan Kecamatan Kaliwungu Selatan ada Desa Kedungsuren dan Desa Sukomulyo,” beber Hevy. (HS-06).
Pendaftaran Calon Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Kendal.