HALO KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, mulai membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024. Pendafataran akan dibuka pada tanggal 21 – 27 September 2022.
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon peserta pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini.
“Persyaratannya bisa diakses lewat website Bawaslu Kendal. Di antaranya, harus ber KTP Kendal, bukan anggota partai politik, usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan jika ASN harus ada izin dari atasan,” terangnya, Rabu (21/9/2022).
Odilia menambahkan, pendaftar bisa mengirimkan berkas langsung di Kantor Bawaslu Kendal, atau melalui email, rekrutmenpanwaslu2024kendal@gmail.com
“Semua lamaran dibuat rangkap tiga dan dimasukkan ke dalam amplop coklat, kemudian dibawa ke Kantor Bawaslu Kendal, di Jalan Kyai Gembyang nomor 23 Kendal, atau bisa via email,” imbuhnya.
Dirinya juga menjelaskan, ada yang berbeda dari rekrutmen calon Panwaslu Kecamatan kali ini, yakni tidak ada lagi tes tertulis. Sebagai gantinya, peserta harus mengikuti ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dengan begitu, lanjut Odilia, hasilnya akan lebih transparan. Nantinya dari hasil CAT akan dipilih enam orang dengan nilai tertinggi. Kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara.
“Nantinya jika lolos tes CAT, akan diambil enam besar nilai tertinggi, yang selanjutnya akan mengikuti tes wawancara, untuk memilih tiga orang yang duduk sebagai Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.
Odilia juga menyebut, dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan kali ini, masing-masing kecamatan akan diambil tiga orang sebagai Panwaslu Kecamatan. Sehingga dari 20 jumlah kecamatan di Kendal, dibutuhkan 60 Panwaslu Kecamatan.
Salah satu pelamar Panwaslu dari Kecamatan Cepiring, Pratiknyo mengaku, sebagai warga negara yang baik, dirinya ingin mengabdikan diri dalam pengawasan pesta demokrasi serentak 2024 mendatang. (HS-06)