HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai 12 -28 September 2024. Kebutuhan 56.000 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin mengatakan, untuk sampai saat ini, jumlah pendaftar mencapai 48 ribu, atau sebesar 80 persen dari total kebutuhan.
“Sementara pendaftaran kan masih sampai tanggal 28 September 2024. Sehingga kami optimis jika kebutuhan akan terpenuhi, sebelum berakhir yang kurang dari seminggu,” ujarnya, saat acara Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS pada Pemilihan 2024 di Hotel Ciputra Semarang, Senin (23/9/2024).
Nantinya, kata dia, di setiap TPS akan diisi oleh satu Pengawas TPS terpilih, dan untuk pendaftar harus ada dua kali kebutuhan TPS di tiap kelurahan/desa.
“Tapi bagaimana kalau sampai tanggal 28 September nanti ternyata tidak ada dua kali perdaftarnya, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” paparnya.
Termasuk apabila, lanjut dia, jika tidak ada pendaftar Pengawas TPS dari unsur perempuan baik di desa /kelurahan, maka ini juga merupakan bagian dari afirmatif action akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Karena dari sisi regulasi keberadaan perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara pemilu, khususnya di pengawas TPS yang diperhatikan, jadi unsur perempuan diharapkan bisa untuk ikut mendaftar,” katanya.
“Untuk syarat menjadi pengawas TPS, yakni di antaranya usia 21 tahun, lulusan minimal tingkat SMA. Kemudin tidak menjadi anggota partai politik, tidak ada ikatan perkawinan antara penyelenggara pemilu, dan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN, partai politik dan lainya. Serta berintegritas, profesionalitas dan berindependensi. “Lalu, tentu syarat lainny sehat jasmani dan rohani yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawasan TPS ,”imbuhnya.
Sedangkan terkait besaran honor, yakni sebesar Rp 800 ribu, yang akan bertugas selama kurang lebih satu bulan. Karena, lanjut dia yang mana masa kerjanya dari pengawas TPA adalah sejak dilantik 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelah pemungutan suara di Pilkada. (HS-06)