
HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta menjadi pemantau pemilu guna mengawasi pesta demokrasi 2019 ini.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin memaparkan, sejauh ini ada 12 kelompok yang mengajukan diri sebagai pemantau pemilu, enam di antaranya sudah lolos akreditasi dari Bawaslu RI.
Enam kelompok tersebut antara lain Lembaga Forum Mahasiswa Batang, Pemuda Katholik Komisariat Surakarta, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang, Pengurus Aisiyah Kabupaten Magelang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jateng, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jateng.
“Enam lainnya saat ini masih dalam proses verifikasi faktual dan pemenuhan terhadap beberapa syarat yang masih kurang,” kata Rofiudin, belum lama ini.
Dia menjelaskan, sebuah lembaga harus memiliki legalitas, berbadan hukum, dan memiliki sumber dana yang jelas untuk dapat menjadi pemantau pemilu.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemantauan pada Pemilu 2019 ini ada peningkatan. Hal ini dapat dilihat pada Pemilu 2014 lalu, tidak ada kelompok yang mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu. Sementara tahun ini, sudah ada 12 pemantau yang mendaftar.
“Ini perkembangan demokrasi yang cukup baik. Kami berharap partisipasi masyarakat terus ditingkatkan secara bersama untuk melakukan proses pengawasan dan pemantauan Pemilu di Jateng karena urusan pemantauan tidak hanya tanggung jawab Bawaslu,” paparnya.
Adapun koridor pemantauan para pemantau pemilu, kata Rofiudin, sesuai dengan pengajuan masing-masing lembaga kepada Bawaslu. Pemantauan tidak hanya dilakukan saat hari H saja, namun pada saar rapat umum, pemasangan iklan, dan hari tenang.
“Pemantauan juga bisa di tempat pemungutan suara (TPS) tapi harus di luar kombong TPS karena lokasi TPS harus steril,” ujarnya.
Selain memberikan kesempatan masyarakat menjadi pemantau pemilu, Rofiudin menambahkan, Bawaslu juga tengah memproses pelantikan pengawas TPS serta memberikan bimbingan teknis tentang kepemiluan kepada saksi partai politik peserta pemilu.(HS)