HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik dengan memberikan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tanpa mengabaikan tertib administrasi kendaraan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat yang digelar di Semarang pada 22–23 April 2026.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujar Masrofi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan. Artinya, kewajiban balik nama tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Surat pernyataan tersebut juga memuat komitmen wajib pajak untuk segera melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi kendaraan secara bertahap.
Masrofi menyebut, kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas kendala yang selama ini kerap dihadapi masyarakat, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum diikuti proses balik nama.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah transisi menuju sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan akurat. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan layanan berjalan efektif dan memberikan manfaat luas.
Pemprov Jawa Tengah sebelumnya juga telah menghadirkan sejumlah insentif perpajakan, seperti diskon 5 persen dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.
Melalui berbagai kemudahan tersebut, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat basis data kepemilikan kendaraan yang lebih tertib dan transparan.(HS)

