in

Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar Kasus Korupsi PT JIP

 

HALO SEMARANG – Bareskrim Polri menetapkan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama dan Christman Desanto, mantan VP Finance dan IT, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan Jakarta Propertindo (Jakpro), sebagai tersangka dugaan korupsi.

Polisi juga telah menyita barang bukti, berupa uang senilai Rp 1.711.677.441. Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto, mengatakan dugaan korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi, oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 sampai dengan 2018.

Proyek pembangunan itu dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dareah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan sekitarnya,

Djoko Purwanto juga menjelaskan, dari kasus tersebut, pada 28 November sampai dengan 4 Desember 2021, tim penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, bersama Tim BPK-RI, telah melakukan pemeriksaan fisik menara telekomukasi (tower) di Provinsi Jawa Tengah, dan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 4 kota dan 10 kabupaten.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang saksi dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jawa Tengah,” kata Dirtipidkor di Mabes Polri Jakarta, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id, Kamis (9/12).

Dalam kasus tersebut, dua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana.

Untuk diketahui, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Dia melanjutkan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.

Penyidik juga mengamankan 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerja sama PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON. (HS-08)

Selama Natal dan Tahun Baru, Polri Siapkan Posko Check Point

Galeri UMKM di Hotel Ciputra Resmi Dibuka oleh Tia Hendrar Prihadi