HALO SEMARANG – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Polda Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025). Selain sabu-sabu, 10.300 pil ekstasi juga dimusnahkan. Diduga barang bukti yang berhasil diungkap Polda Jateng ini merupakan jaringan narkoba Ferddy Pratama.
“Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp. 31,15 miliar,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti ke dalam asam sulfat dan air lalu dibuang dengan cara ditanam di tanah. Sebelum dicampur, petugas melakukan tes terlebih dahulu untuk memastikan keaslian barang bukti itu.
“Pemusnahan ini cukup efektif. Hanya butuh waktu sekitar satu jam, termasuk pembuangan hasil pencampuran ke limbah. Awalnya barang bukti yang diuji positif, namun setelah dicampur dengan asam sulfat dan air, semuanya menjadi negatif,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menyebut, barang bukti tersebut berasal dari pegungkapan dua kasus berbeda. Untuk kasus pertama terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dimana petugas mengamankan dua tersangka berinisial RT dan NIA pada 2 Januari 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu seberat 14 kilogram dan 10.300 butir ekstasi.
Kasus kedua berhasil diungkap di Tol Pejagan Pemalang, Kabupaten Tegal, Kilometer 290, pada 17 Februari 2025. Dari kasus ini, dua tersangka berinisial SN dan HS yang membawa 12 kilogram sabu-sabu diamankan.
“Dengan rincian, sabu 26 kilogram diperkirakan seharga Rp. 26 miliar, sementara ekstasi 10.300 butir bernilai Rp. 5,15 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut, Anwar Nasir menyebut bahwa sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Freddy Pratama, yang dikenal sebagai salah satu pemasok narkotika terbesar ke Indonesia.
“Hasil pengembangan kami menunjukkan bahwa barang ini berasal dari dua daerah, yaitu Kalimantan Barat dan Lampung. Kemungkinan besar masih dalam jaringan yang sama, yakni jaringan Freddy Pratama,” tandasnya. (HS-06)