HALO SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menurunkan tarif dari sektor pajak pengelolaan rumah kos yang terkena wajib pajak, dari sebelumnya 10 persen turun menjadi 5 persen dari harga kamar perbulan pada tahun 2019 ini. Yaitu, bagi pemilik kos yang memiliki kamar lebih dari 10 unit.
Plt Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel yang juga mengatur termasuk rumah kos lebih dari 10 kamar, saat ini dikenai pajak sebesar 5 persen dari harga kamar perbulan. Sebelumnya, tarif pajak rumah kos, dikenai tarif pajak sebesar 10 persen dari harga kamar perbulan.
“Memang selama ini belum banyak yang mengetahui jika mereka pemilik kos juga dikenai pajak. Penurunan tarif pajak rumah kos ini, karena beberapa hal. Seperti fasilitas kos tidak sama dengan hotel, dan hanya side job atau usaha sampingan, tidak murni bisnis. Tujuannya agar ada unsur keadilan, karena ada pemilik rumah kos yang bukan sebagai sumber utama pendapatan untuk mereka. Di sisi lain, juga bisa menjadi salah-satu item untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Semarang dari sektor pajak pengelolaan rumah kos,” terangnya, Selasa (15/10/2019).
Oleh karena itu, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pajak rumah kos dengan sasaran di beberapa wilayah di Kota Semarang. Terutama di kantong-kantong rumah kos seperti di dekat kampus-kampus yang saat ini sedang tumbuh pesat. Seperti di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, pihaknya melakukan sosialisasi pajak dengan bertemu ketua RT, RW, dan kelurahan setempat.
“Dan sambutan dari masyarakat juga cukup baik. Biasanya setelah sosialisasi, kami langsung melakukan sensus pajak. Yaitu melakukan pendataan mereka yang kena wajib pajak, dalam kurun waktu dua minggu. Kegiatan ini dikatakan bisa langsung mengena di masyarakat, untuk memberikan informasi terkait aturan pajak. Bagi pemilik rumah kos yang kena pajak lebih dari 10 unit kamar di masyarakat. Tak hanya itu, di sana juga disediakan klinik agar warga bisa konsultasi terkait pajak di Kelurahan Bulusan. Kemudian kami akan melakukan sensus serupa, untuk menyebar ke Kecamatan Tembalang,” imbuhnya.
Kabid Pembukuan dan Pelayanan, Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara menambahkan, dari fenomena yang ada, rumah kos dibangun oleh investor maupun warga asli. Pihaknya terkendala saat melakukan pendataan pajak tersebut karena orang yang dipasrahin mengelola rumah kos, tidak dapat mengambil keputusan. Sedangkan pengusaha rumah kos atau pemiliknya saat sensus pajak tidak ada di tempat.
“Hasil dari pendataan di wilayah Bulusan, sekitar ada 70 titik rumah kos yang memiliki lebih dari 10 unit kamar. Dalam sensus kami melibatkan Satpol PP untuk membantu ketertiban umum,” katanya.(HS)