in

Bambang Kribo: Ketua RW dan Ketua RT Garda Depan Gerakan ‘Di Rumah Saja’

Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto/dok.

 

HALO SEMARANG – Kebijakan ‘Di Rumah Saja’ yang dicanangkan Pemprov Jateng dinilai tidak akan efektif jika tak ada sanksi bagi yang melanggar. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto.

“Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah,” ucapnya, Rabu (3/2/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020, Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan ini, di Jateng muncul klaster-klaster Covid-19 baru yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis.

“Kalau 48 jam disuruh di rumah sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab yang punya wilayah kabupaten/kota,” ujarnya.

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, menurutnya, yang akan lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota. Sebab mereka yang punya wilayah.

“Pemprov seharusnya sifatnya melakukan supervisi atas kebijakan tersebut. Seperti melakukan monitoring dan supporting ke kabupaten/kota se-Jateng, termasuk mengantisipasi dampaknya,” katanya.

Pria yang akrab disapa Bambang Kribo tersebut melanjutkan, perlu adanya peran aktif ketua RW dan ketua RT sebagai pengampu satuan wilayah terkecil.

“Ini kan terkait penutupan wilayah. Misalnya jalan diportal, warga tidak boleh keluar dan tamu tak boleh masuk,” tandasnya.

Bambang meminta Pemprov Jateng untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut pada masyarakat kecil. Terutama bagi masyarakat yang mengandalkan pada nafkah harian.

Terlebih dalam Surat Edaran Gubernur Jateng terdapat instruksi penutupan pasar.

“Kalau para pedagang ini nggak bisa berjualan, lalu solusi untuk mereka bagaimana?” imbuhnya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan Jateng ‘Di Rumah Saja” pada Sabtu-Minggu, (6-7/2/2021) besok. Seluruh komponen masyarakat diminta untuk di rumah selama dua hari selama akhir pekan.

Dalam surat edaran Ganjar juga meminta toko, pasar, dan tempat wisata tutup selama dua hari untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(HS)

Diskominfo Klaten Gandeng PD Aisyiah Jadi Satgas Keluarga Covid 19

Taj Yasin : Pemprov Dorong Pesantren Berdikari