in

Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Diharapkan Dapat Bantu Tanggulangi Dampak Pandemi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Setkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan dengan terbitnya 51 peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berarti peraturan tersebut sudah dapat diimplementasikan.

Salah satu bagian penting dalam UU Cipta Kerja adalah pengaturan dan perlindungan kesejahteraan pekerja atau buruh. Untuk bidang tersebut, pemerintah telah menerbitkan empat peraturan pemerintah (PP).

Masing-masing mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” kata Airlangga Hartarto, seperti dirilis Setkab.go.id.

Lebih lanjut dikatakan, PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut, telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan.

Namun demikian kementerian atau lembaga, akan melakukan penyesuaian dalam bentuk petunjuk teknis pelaksanaan, misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi. Pengaturan teknis tersebut, tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.

Adapun terkait implementasi dalam Sistem Online Single Submission (OSS), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini, tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat empat bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.

Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.

“Kementerian dan lembaga terkait, akan menyampaikan penjelasan detail atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” kata Airlangga Hartarto.

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres pelaksanaan UU Cipta Kerja, kementerian atau lembaga terkait, telah memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

Untuk itu, telah dilakukan serap aspirasi melalui beberapa saluran yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian, yaitu portal resmi UU Cipta Kerja, melalui Tim Serap Aspirasi, melalui Kegiatan Serap Aspirasi, dan terakhir dengan adanya Posko Cipta Kerja. (HS-08)

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Diterapkan

Polsek Mojogedang Dirikan Posko PPKM Skala Mikro