in

Atasi Penunggak Iuran, BPJS Kesehatan Gandeng Polda Jatim

 

HALO SEMARANG – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur, I Made Puja Yasa, mengungkapkan, pihaknya menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Inpres tersebut memberikan wewenang kepada kepolisian, untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jatim, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

I Made Puja Yasa mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan, serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi. Untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak, salah satunya kepolisian,’’ kata dia.

Nantinya, BPJS Kesehatan bersama kepolisian akan melakukan sosialisasi pada badan usaha yang menunggak iuran. Namun jika upaya sosialisasi telah dilakukan dan Badan Usaha masih menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian, agar pengusaha mau membayar tunggakan iuran JKN.

Jika upaya itu pun gagal, maka masalah itu akan diselesaikan melalui pengadilan. ‘’Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,’’ jelasnya.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra menambahkan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial.

“Dan kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” jelas Kasubdir Tipiter. (HS-08)

Menlu RI Beberkan Rencana Presiden Jokowi Kunjungi Cina, Jepang, dan Korea Selatan

Misi Haji Indonesia dan Malaysia Evaluasi Kenaikan Biaya Masyair