HALO SEMARANG – Jelang pelaksanaan Pilkada 2020 di 21 Kab/Kota di Jawa Tengah, Bidhumas Polda Jawa Tengah menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di hotel The Wujil Resort and Conventions, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Rabu (19/08/2020).
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP R Fidel Purna Timoranto menyatakan, kegiatan ini dalam rangka kesiapan jajaran Bidhumas Polda Jateng dan Polres jajaran Polda Jateng dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak Desember mendatang.
“Ada 21 Kapolres hadir di sini untuk melakukan diskusi, bagaimana kita harus menyelenggarakan pengelolaan media baik online maupun cetak dalam menghadapi Pilkada Serentak,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses Pilkada Serentak yang sudah berjalan saat ini berbeda dengan proses pilkada sebelumnya. Karena saat ini proses pilkada di tengah pandemi Covid-19.
“Dalam pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan ketat dengan pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak, pake masker dan face shield,” tuturnya.
Selain itu, dia meminta kepada masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam memilah berita, sehingga tidak akan terhasut berita hoax.
“Polda Jawa Tengah, rekan media dan pemilih harus siap menyikapi perkembangan situasi ke depan terkait dengan Pilkada serta, bagaimana menyikapi media masa dan berita hoaks yang terkait dengan Pilkada,” katanya.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, potensi yang paling penting dalam Pilkada di Jawa Tengah adalah terkait dengan berita-berita yang negatif seperti black campaign atau kampanye hitam di media.
“Hal ini dapat berpengaruh pada masyarakat dan mengakibatan munculnya gangguan kamtibamas.” ujarnya.
Dalam menghadapi gangguan kamtibmas tersebut Polda Jateng bersama dengan media dan seluruh Kasubbag Humas 21 Polres yang menyelenggaraan Pemilukada, mengimbau masyarakat agar tidak terhasut dengan berita bohong. Sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Menjelang Pilkada 2020 wajib kita waspadai kegiatan Talkshow yang ditumpangi oleh para pasangan calon, maka kami mengharapkan agar semua ini dapat ditertibkan,” ujar Sekertaris PWI Jateng, Isdiyanto Iswan.
Dia menambahkan, sanksi bagi media sosial atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.(HS)