HALO PURWOREJO – Sebanyak 320 CPNS formasi Tahun 2019 di Pemerintah Kabupaten Purworejo, menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengikuti pengambilan sumpah atau janji sebagai PNS.
Mereka terdiri atas tenaga guru 129 orang, tenaga kesehatan 91 orang, tenaga teknis 100 orang.
Selain itu, ada 72 PNS di luar CPNS formasi Tahun 2019 yang mengikuti pengambilan sumpah atau janji. Karena merupakan PNS lama, yang belum pernah mengikuti pengambilan sumpah dan janji tersebut.
Penyerahan SK dan pengambilan sumpah janji, dilakukan Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, di pendopo rumah dinas Bupati Purworejo, Selasa (25/10/2022).
Turut mendampingi, Sekda Kabupaten Purworejo, Said Romadhon; Kepala Dinas BPKSDM, Fithri Edhi Nugroho; Kepala Dinas BPKPAD, Agus Ari Setyadi, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wabup meminta agar tidak menganggap prosesi ini sebagai sebuah kegiatan seremonial belaka, yang tidak memiliki konsekwensi apapun.
“Karena pada hakikatnya, sumpah atau janji yang telah diucapkan, merupakan kesanggupan saudara terhadap Negara dan juga janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga hendaknya benar-benar menghayati isi sumpah/janji Saudara itu dalam setiap tugas Saudara sebagai PNS,” kata dia, seperti dirilis purworejokab.go.id.
Menurut Wabup, kegiatan pengangkatan PNS dan pengambilan sumpah atau janji PNS ini, merupakan bagian dari upaya pembinaan PNS, sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat.
Tujuannya agar para PNS mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah.
“Selain itu juga memiliki mental yang baik, jujur, bersih, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, dan di dalam mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya pemerintahan yang baik,” katanya.
Menurutnya, saat ini PNS lebih diarahkan di jalur fungsional, sehingga segala aturan yang menyangkut berjalannya pekerjaan harus ditaati. Sebagaimana orang-orang yang berada di jalur fungsional, maka para PNS hendaknya jangan lupa untuk selalu mengisi catatan harian pekerjaan.
“Karena dari sana poin-poin SKP bisa dijalankan, dan itu juga yang akan menentukan lancar tidaknya kenaikan pangkat bapak atau ibu, di samping prestasi-prestasi kerja, kedisiplinan dan lain-lain,” kata dia. (HS-08)