in

Amankan Aset, KAI Daop 4 Semarang Tertibkan Tujuh Rumah di Gergaji Semarang

Petugas saat mengangkut barang-barang milik penghuni rumah aset milik PT KAI di Jalan Kedungjati Nomor 14 A untuk ditertibkan pada Selasa (30/7/2024).

HALO SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan yang berada di wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (30/7/2024). Upaya ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, bahwa aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.

“Ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan itu meliputi tiga rumah perusahaan di Jalan Kedungjati, yakni nomor 8, 10 dan 14A, dua rumah perusahaan di Jalan Yogya yakni rumah nomor 1 dan nomor 4, satu rumah perusahaan di Jalan Kariadi nomor 84A, dan satu rumah perusahaan lainnya di Jalan Gundih Semarang nomor 5,” jelasnya kepada awak media, usai giat penertiban rumah aset perusahaan.

Sedangkan untuk total luasan yang ditertibkan, kata Franoto, yakni luas tanah ada 3.611 meter persegi dan luas bangunannya 824 meter persegi.

Franoto menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, lanjut dia, KAI Daop 4 Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

Bahkan, pada tanggal 8 Juli 2024 KAI memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua pada tanggal 15 Juli 2024, untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontra, namun tidak ada respon baik. Dan selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2024 memberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni untuk mengosongkan bangunannya.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” ungkapnya.

KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.

Dikatakan Franoto, setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.

“KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,”papar Franoto.

Sementara, proses upaya penertiban aset rumah perusahaan KAI melibatkan puluhan personel dari pihak keamanan, terdiri dari unsur TNI/Polri, maupun keamanan internal KAI seperti Polsuska dan staf.

Penertiban dilaksanakan secara bersamaan, sekira pukul 08.00 WIB yang sebelumnya diawali dengan kegiatan apel yang diikuti seluruh personel di dekat lokasi. Mereka kemudian dibagi ke dalam tujuh tim, sesuai dengan jumlah rumah aset perusahaan yang ditertibkan.

Sesampai di lokasi, upaya pengosongan rumah dari petugas sempat berjalan alot, karena adanya perlawanan dari para penghuni rumah, dengan memagari rumah dengan batang bambu.
Seperti di rumah perusahaan di Jalan Kedungjati Nomor 14A, berusaha menghalangi proses eksekusi.

Namun, petugas berhasil menerobos dan masuk serta membuka kunci pintu pagar rumah yang digembok dengan rantai menggunakan alat gerinda. Kemudian mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumah seperti kursi, kasur, motor dan lainnya.

Salah satu penghuni rumah, Raharjo (70), nampak berusaha menghalangi petugas yang langsung masuk ke rumahnya. Dan tidak rela untuk dipindah dari rumah yang selama ini ditinggali bersama keluarganya.

“Jangan sampai merusak rumah,” pintanya, saat melihat petugas berusaha membuka kunci di pagar rumah dengan alat gerinda.

Menurut pensiunan masinis di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) itu, rumah yang dihuninya merupakan milik negara, sehingga dirinya masih bisa untuk tinggal di rumah tersebut.

Karena dia merasa sudah puluhan tahun di rumah ini, sejak dirinya aktif bekerja sebagai masinis pada tahun 1974 sebelum berganti nama menjadi KAI.

“Atas penertiban ini, saya bersama teman-teman lain akan menempuh ke jalur hukum. Apalagi upaya eksekusi ini belum melalui keputusan pengadilan,” pungkasnya. (HS-06)

PGN Salurkan Delapan BBTUD ke Produsen Kaca di KIT Batang

DJP dan Pemprov Jateng Resmi Terapkan Inklusi Sadar Pajak Tingkat SMA Sederajat