ADA dua bunyi yang belakangan akrab di telinga warga Jawa Tengah pada pertengahan tahun 2026 ini. Yang pertama, sirene pemadam kebakaran. Yang kedua, kabar “KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan.”
Bedanya, kalau pemadam kebakaran datang membawa harapan agar kasus kebakaran saat kemarau cepat dipadamkan, OTT justru datang ketika harapan publik terhadap pejabat sudah telanjur nyaris hilang. Rasanya hampir mirip notifikasi promo belanja: baru saja menutup satu pemberitahuan, muncul lagi yang baru. Bedanya, ini bukan diskon, melainkan turunnya “harga” kepercayaan publik.
Tahun 2026 bahkan belum selesai, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lima kali melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap kepala daerah di Jawa Tengah. Terbaru adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026. Sebelum itu sudah ada empat kepala daerah lain yang lebih dulu menjadi bahan utama pemberitaan media massa, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Kalau dibuat peta wisata, tentu ini destinasi yang sebaiknya tidak pernah masuk brosur.
Awalnya, Januari dibuka dengan OTT di Kabupaten Pati. KPK menangkap Bupati Sudewo bersama tiga orang lain. Dari operasi itu disita uang tunai Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Belum sempat masyarakat menghafal kronologi kasus tersebut, Maret datang membawa kabar berikutnya. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diamankan KPK dalam OTT di Semarang. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Masih di bulan yang sama, giliran Kabupaten Cilacap. Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT yang juga menjaring puluhan orang lainnya. Dugaan kasusnya terdengar ironis, pemerasan untuk uang tunjangan hari raya Idul Fitri.
Setelah jeda beberapa bulan, Juli kembali ramai. Kali ini Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan. KPK menetapkan Bupati Etik Suryani bersama dua pejabat lain sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten. Lagi-lagi, praktik yang muncul bukan cerita baru. Yang berubah hanya nama daerah dan papan nama kantor.
Lalu datanglah akhir Juli. Kabupaten Pemalang ikut masuk daftar. Lima OTT dalam tujuh bulan.
Kalau ini kompetisi olahraga, Jawa Tengah sudah berkali-kali naik podium. Sayangnya nomor pertandingan yang dimenangkan bukan inovasi pelayanan publik, bukan penurunan angka kemiskinan, bukan pula peningkatan kualitas pendidikan. Medali yang datang justru berbentuk konferensi pers KPK.
Di titik ini, masalahnya tentu bukan sekadar menghitung berapa kepala daerah yang ditangkap. Yang lebih mengkhawatirkan ialah munculnya kesan bahwa korupsi mulai terasa biasa. Publik membaca berita dengan ekspresi datar. Grup WhatsApp keluarga cukup mengirim tautan berita disertai komentar pendek, “Lho, lagi?”
Kalimat “lagi?” sebetulnya jauh lebih mengerikan daripada kemarahan. Ia menandakan rasa terkejut mulai habis. Korupsi perlahan berubah dari peristiwa luar biasa menjadi rutinitas yang lewat di linimasa.
Ironinya, setiap kepala daerah yang dilantik hampir selalu mengucapkan janji yang hampir seragam. Ada kata integritas, pelayanan, amanah, dan kesejahteraan rakyat. Pidato-pidato itu terdengar indah. Bahkan sangat indah.
Korupsi memang jarang lahir dari satu keputusan besar. Ia lebih sering tumbuh dari kebiasaan kecil yang dibiarkan. Mulai dari pungutan yang dianggap lumrah, setoran yang diberi nama “tradisi”, hingga budaya saling mengerti yang sebenarnya berarti saling menutup mata.
Kalau dibiarkan terlalu lama, budaya itu bekerja layaknya rayap. Dari luar meja masih tampak kokoh. Di dalamnya sudah keropos. Ketika akhirnya roboh, orang sibuk menyalahkan angin, padahal penghancurnya sudah lama tinggal di dalam kayu.
Lima OTT dalam satu provinsi tentu belum bisa dijadikan ukuran bahwa seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah bermasalah. Masih banyak kepala daerah yang bekerja dengan baik dan menjaga integritas. Justru karena itulah, rentetan kasus ini menjadi alarm keras. Alarm tidak berbunyi karena seluruh rumah terbakar. Alarm berbunyi agar api tidak menjalar ke ruangan lain.
Di sisi lain, publik juga berhak berharap bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan. OTT memang penting sebagai penegakan hukum. Namun pekerjaan yang lebih berat justru datang setelah lampu kamera konferensi pers dimatikan. Perbaikan sistem pengadaan, pengawasan anggaran, tata kelola birokrasi, hingga perlindungan bagi pelapor mesti berjalan bersamaan. Kalau tidak, yang berubah hanya nama tersangka, sedangkan pola permainannya tetap diwariskan kepada pemain berikutnya.
Mudah-mudahan lima OTT pada 2026 menjadi angka yang berhenti di angka lima, bukan menu pembuka sebelum angka berikutnya menyusul. Jangan pula sampai tujuh, karena dalam bahasa Jawa disebutnya pitu. Dan banyak masyarakat Jawa menganggap angka pitu jadi perlambang pitulungan utawa bantuan dari Tuhan.(Tulisan ini disempurnakan oleh AI-HS)


