HALO KLATEN – Desk layanan informasi publik di Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Klaten terus ditata kian cantik.
Tidak saja penampilan yang semakin menarik, tempat layanan publik yang persis menempati lobi utama lantai dua gedung baru di lingkungan Setda Klaten itu, juga menyediakan kejutan bagi pengunjung.
Bagi pemohon informasi, disiapkan merchandise sebagai bentuk penghargaan partisipasi masyarakat, dalam membangun keterbukaan informasi di Kabupaten Klaten Bersinar.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Klaten, Amin Mustofa, sekaligus selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Klaten, menjelaskan PPID Klaten terus berinovasi.
Selain penguatan tata kelola informasi, sesuatu yang baru terus dicoba untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami ingin memberi nilai tambah, dari setiap layanan publik yang ada. Artinya pelayanan itu tidak sekedar tugas dan tanggung jawab kami selaku badan publik itu selesai, tapi bagaimana juga pentingnya membangun kesan. Kesan itu adalah image atau branding. PPID Klaten terus melakukan perbaikan agar kualitas layanan kami meningkat,” kata Amin, seperti disampaikan Jatengprov.go.id, Kamis (26/11).
Dia menambahkan, bukti inovasi dan perbaikan kualitas layanan itu adalah penampilan desk layanan informasi PPID yang terus berbenah. Walaupun masih ada kekurangan, tapi seiring waktu dari sisi sarana prasarana, keterampilan petugas layanan, attitude sampai tata kelola informasi berbasis sistem informasi akan terus disempurnakan.
“Kemarin ada ide bahwa setiap pemohon informasi di PPID Klaten akan diberikan merchandise. Walaupun kecil nilainya, kami berharap masyarakat terkesan. Yang terpenting adalah komitmen kami sekaligus bentuk apresiasi pemerintah atas partisipasi publik dalam membangun keterbukaan informasi. Itu yang kami hargai. Merchandise ini hanya untuk permohonan informasi langsung ke desk layanan informasi,” tambah Amin.
Berdasarkan data Laporan Kinerja Tahunan Layanan Informasi Publik PPID 2019 tercatat ada 64 ajuan permohonan informasi. Permohonan informasi dilakukan melalui email PPID. Sebanyak dua permohonan informasi tidak dapat dipenuhi karena di luar batas kewenangan, sisanya dapat dipenuhi. (HS-08)