in

Adi Tri Hananto: Perekaman Data E-KTP 100 Persen Adalah Hal Mustahil

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang Adi Trihananto memusnahkan ribuan E -KTP yang rusak dan invalid di halaman Kantor Disdukcapil.

 

SEMARANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang menyebutkan, sampai sekarang ini masih dua persen penduduk yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dua pesen sisa ini merupakan angka statis, karena mustahil jika perekaman data E-KTP bisa 100 persen. GHal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Trihananto di Semarang, baru-baru ini. Menurutnya, setiap hari ada penduduk yang memasuki usia wajib KTP. Pihaknya pun setiap hari melakukan perekaman data baik dengan sistem jemput bola maupun pelayanan di kantor.

“Untuk mencapai angka 100 persen itu tidak mungkin karena setiap hari pasti ada penduduk yang memasuki usia wajib KTP. Selain itu juga ada orang pindah atau ganti status. Namun dari evaluasi kinerja dari Kementerian Dalam Negeri, untuk Semarang sudah masuk kategori baik karena menyisakan sekitar dua persen yang belum rekam E-KTP,” kata Adi Trihananto.

Namun demikian, diakuinya, jumlah dan perpindahan penduduk sifatnya dinamis, selalu bergerak, dan tidak bisa statis, sehingga terus diikuti perkembangannya di lapangan. Data penduduk yang melakukan perekaman E-KTP, kata dia, dicocokkan pula dengan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sebagainya.

“Di sini berhasil kami rekam, yang sana nambah. Ada yang masuk, ada yang keluar, dan seterusnya. Justru kalau boleh dikatakan angka 100 persen mutlak tidak ada,” katanya.(Halo Semarang)

Baru 60.000 Anak di Semarang yang Miliki KIA

Taman Kedondong Mangkrak, Anggaran Pembangunan Rp 1,5 Miliar Sia-sia