in

Pentingnya Kebijakan Pengurangan Emisi Karbon di Kota

JUMLAH kendaraan bermotor mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya. Ambil di Kota Semarang dan DKI Jakarta. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jateng pada 2024, hampir 2 juta kendaraan aktif beroperasi setiap harinya sehingga menyebabkan lalu lintas menjadi padat terutama pada jam-jam sibuk.

Sementara menurut BPS Jakarta terhitung 2021, lebih dari 22 juta kendaraan aktif beroperasi setiap harinya di ibu kota itu. Di samping emisi karbon, buruknya kualitas udara disebabkan perubahan iklim drastis seperti yang kita alami saat ini. Hal itu berdampak pada sektor perekonomian, gagal panen, meningkatnya kemiskinan, menurunnya kesehatan manusia, dan kerusakan lingkungan.

Sektor transportasi memberikan kontribusi paling besar, yakni mencapai 80 persen polusi udara, disusul emisi dari industri, kebakaran hutan, dan aktivitas rumah tangga. Baik di Semarang maupun Jakarta, peningkatan jumlah kendaraan tanpa pembatasan, kurangnya infrastruktur, dan kemacetan lalu lintas berdampak pada meningkatnya polutan udara yang berdampak buruk secara signifikan terhadap kesehatan masyarakat.

Permasalahan pencemaran udara saat ini merupakan yang terbesar di Indonesia yang menyebabkan 50 persen angka kesakitan di seluruh tanah air. Jakarta menduduki peringkat kedua tertinggi di dunia sebagai penyumbang polusi udara paling signifikan, dan sektor transportasi menyumbang 27 persen emisi CO2.

Emisi juga dapat memperburuk krisis iklim yang ada. Intensitas hujan akibat cuaca ekstrem di Semarang dan Jakarta juga diperkirakan terus meningkat akibat naiknya emisi karbon di atmosfer yang berpotensi meningkatkan risiko banjir.

Kondisi ini melatarbelakangi keinginan Semarang dan DKI Jakarta untuk mencapai Net Zero Emission di sektor transportasi. Di Jakarta, program yang dimulai pada 2022 ini di antaranya pengembangan jalur pejalan kaki dan jalur sepeda, integrasi angkutan umum multimoda, serta elektrifikasi moda transportasi bus kota, dan diharapkan mencapai hasil pada 2050.

Sejak abad ke-18, manusia telah mengeluarkan lebih dari 2.000 gigaton karbon dioksida ke atmosfer, menciptakan selubung seperti rumah kaca yang menahan panas dari bumi. Fenomena efek rumah kaca menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.

Jika tak ada perubahan besar untuk mengatasi dampak pemanasan global, maka intensitas gelombang panas, kenaikan permukaan air laut, polusi udara, dan dampak perubahan iklim lain akan semakin berbahaya. Pemerintah di seluruh dunia harus bekerja sama untuk mengurangi pemanasan global dengan memahami dampak negatif emisi karbon dan cara menguranginya.

Menurut penelitian, emisi karbon terutama dipicu oleh aktivitas manusia, seperti penggundulan hutan, konsumsi listrik, dan aktivitas industri manufaktur, akibat pembakaran senyawa yang mengandung karbon, kayu, dan bahan bakar hidrokarbon. Jumlah jejak karbon di atmosfer telah mencapai tingkat yang tak mungkin diserap secara alami.

Karena itu, negara-negara harus bersatu untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai emisi nol bersih pada 2050. Peningkatan emisi karbon perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pengambil kebijakan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional karena adanya kebutuhan dari berbagai pemangku kepentingan perusahaan. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka mengurangi emisi karbon.

Namun, penerapannya terpisah dari Undang-Undang Nasional dan memerlukan kemauan kuat dari para pemangku kepentingan untuk mematuhinya. Solusi dan strategi masa depan komitmen Indonesia untuk mencapai target nol emisi bersih pada 2060 melibatkan peta jalan komprehensif yang disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk transisi energi menuju netralitas karbon pada 2021 hingga 2060.

Strategi khusus dalam subsektor minyak dan gas mencakup penerapan rencana penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon untuk mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan produksi minyak dan gas. Langkah-langkah yang diambil adalah dengan mempertahankan kegiatan pembakaran rutin, mengoptimalkan penggunaan gas alam untuk rumah tangga dan transportasi, serta mengurangi emisi metana.

Pemerintah juga terbuka untuk berkolaborasi dengan inisiatif internasional yang berfokus pada pengurangan emisi metana di sektor minyak dan gas. Namun, perlu dicatat bahwa rancangan undang-undang Jakarta saat ini tak membahas isu-isu seperti penggunaan ganja, alkohol, atau merokok saat mengemudi.

Ada enam tema sentral untuk mengurangi emisi karbon di kota. Pertama, kendaraan bermotor dan kemacetan; Tema ini perlu diusulkan agar masuk dalam pembukaan untuk mengurangi atau menghilangkan jumlah mobil pribadi.

Kedua, kendaraan dan kepadatan lalu lintas; Tema ini harus dimasukkan dalam pembukaan dan diatur dalam bagian dan pasal yang relevan, yang membahas dampak kemacetan dan kepadatan lalu lintas.

Ketiga, dampak emisi karbon; Tema ini merekomendasikan agar peraturan dimasukkan dalam bagian dan pasal terkait yang mencakup sosialisasi, penghargaan, dan sanksi.

Keempat, pembatasan emisi kendaraan; Peraturan yang berkaitan dengan emisi kendaraan harus dimasukkan ke dalam bagian dan pasal yang mengatur penghargaan, sanksi, dan penjangkauan.

Kelima, kendaraan tanpa emisi; Peraturan mengenai kendaraan tanpa emisi, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden, harus dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam rencana perubahan Undang-Undang Nasional.

Keenam, strategi dan solusi; Tema ini mencakup berbagai aspek seperti rencana induk jaringan jalan, izin aplikator ojek online, obat-obatan terlarang, serta penambahan dan penghapusan pasal yang selaras dengan kondisi saat ini dan masa depan.

Para pengambil kebijakan hendaknya memasukkan tema-tema ini dalam merumuskan isu-isu kebijakan baik di tingkat nasional maupun provinsi.

(Penulis: Ir Bram Hertasning, ST, MTM, MLogMan, IPM, CRA, CRP, ASEAN Eng/Kepala Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan)

Pj Gubernur Jateng Pastikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Siap Dilaksanakan

Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud #32 di Klaten Meriah, Warga Deklarasi Menang di Pilpres 2024