SEMARANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu atau kabar yang beredar, bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) diwajibkan bagi setiap anak untuk digunakan saat pendaftaran masuk sekolah. Sampai hari ini, kebijakan Pemkot Semarang, KIA belum menjadi syarat wajib untuk masuk sekolah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Adi Tri Hananto di Media Centre, Balai Kota Semarang, Jumat (11/1).
“Hasil itu setelah kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Dan kebijakan ini dilatarbelakangi karena belum semua anak di Kota Semarang ini memiliki KIA atau KTP anak. Sedangkan untuk jumlah anak di Kota Semarang berjumlah sekitar 400.000 anak, dan yang sudah memiliki KIA baru kurang lebih 60.000 anak,” terangnya.
Ditegaskan Adi, memang sebagian besar anak di Kota Semarang belum memiliki KIA. Dan KIA itu juga sesuai dengan ketentuan peraturan Kemendagri no 2 tahun 2016, bahwa KIA akan diberlakukan secara bertahap sampai tahun 2019.
“Bagi masyarakat yang ingin membuat KIA, syaratnya ada surat permohonan, lalu ada persyaratan lain yang harus disiapkan seperti fotokopi KK, identitas orang tua, surat nikah dan pas poto anak. Memang ada manfaatnya untuk anak yang sudah memiliki identitas anak, seperti membuka rekening bank, membeli tiket pesawat, sehingga tidak susah membawa KK saat bepergian dan lebih praktis. Memang saat ini banyak pemohon yang ingin membuat KIA cenderung meningkat tajam dan masih bisa dilayani,” pungkasnya.(Halo Semarang)