in

Ada Surat Suara Ditempel Logo Palu Arit di TPS Kota Semarang, Kesbangpol: Sudah Ditangani Polisi

Plt Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Kejadian yang sempat membuat heboh warga saat ditemukan suara suara ditempel logo atau lambang palu arit saat Pemilu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Kelurahan Pandansari, Semarang Tengah, Kota Semarang ini, tidak mempengaruhi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya.

Menurut Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo atas kejadian tersebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian, atas tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab saat masuk ke TPS tersebut dan menempelkan gambar yang identik dengan logo partai komunis tersebut.

“Laporan adanya surat suara dengan tertempel logo palu arit yang ditemukan saat pemungutan suara itu kini sudah ditangani pihak berwajib, kami masih menunggu hasil penyelidikan,” katanya, Minggu (18/2/2024).

Secara umum, lanjut Yudi, proses Pemilu di Kota Semarang tetap berjalan aman, lancar dan kondusif. “Ini tahapannya sedang berjalan, usai pencoblosan tanggal 14 Februari lalu, rekapitulasinya di tingkat kecamatan. Masyarakat pun tidak terpengaruh dengan adanya kejadian di TPS Pandansari tersebut,” imbuhnya.

Pihaknya juga tetap mengimbau kepada masyarakat untuk bersama sama tidak ikut terpancing atau terprovokasi paska tahapan pemungutan suara, agar iklim kondusif tetap terjaga di kota Semarang.

Sementara, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan, adanya surat suara di TPS Pandansari, Kota Semarang tertempel gambar palu arit di kertas suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak menggangu jalannya proses Pemilu. “Kami fokusnya kan lebih kepada pemungutan suara, penghitungan surat suara, kemudian surat suara sah atau tidak sah,” katanya.

Dikatakan, Nanda sapaan akrabnya, prosedur pemilih datang ke TPS tidak dilakukan proses penggeledahan, dan sebagainya, kemudian mendapatkan surat suara dan menuju ke bilik suara. Sebab, ada konsep kerahasiaan, yang artinya tidak boleh ada intervensi atau aktivitas mengintip segala aktivitas di dalam proses pemberian hak pilih di bilik suara.

Pihaknya juga membantah jika dikatakan kecolongan dengan kejadian tersebut, sebab petugas fokus terhadap pelayanan pemilih yang ingin menyalurkan hak pilih dan konteks-konteks terkait teknis penyelenggaraan, khususnya mekanisme pembacaan surat suara sah atau tidak sah.

“Makanya, saya fokusnya adalah bahwa yang penting kami menyatakan surat suara itu sah atau tidak sah. Karena ada lebih dari satu coblosan. Dari informasi yang kami terima kan surat suaranya distaples (gambar palu arit),” katanya.

Artinya, kata dia, surat suara itu menjadi tidak sah karena terdapat lebih dari satu coblosan atau lubang dari bekas staples, baik di dalam maupun di luar kolom. “Dan secara konteks, ini perlakuannya sama, misalnya surat suara yang ditempel gambar-gambar, melampirkan kertas lain di surat suara, atau mencorat-coret surat suara yang membuat surat suara menjadi tidak sah,” pungkas Nanda.(HS)

Polres Rembang Amankan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Stadion Jatidiri Hendak Direnovasi, PSIS Harus Pindah Home Base