in

Aksi Damai Tenaga Kesehatan di Kendal, Wabup : ASN Jangan Ikut-Ikutan

Aksi damai puluhan tenaga kesehatan di Kabupaten Kendal yang meminta penghentian pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023).

HALO KENDAL – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik para dokter maupun tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Kendal unttuk tidak mengikuti aksi damai, yang digelar dalam rangka menolak Rancangan Undang Undang Kesehatan Omnibus Law.

“Saya dengan tegas memperingatkan kepada para ASN baik itu dokter maupun tenaga kesehatan, supaya tidak ikut-ikutan aksi damai tersebut. Dan saya akan memberikan sanksi kepada ASN yang mengikuti aksi damai. Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kendal terkait hal ini,” tandasnya melalui sambungan telepon kepada halosemarang id, Senin (8/5/2023).

Menurut Wabup, sebagai ASN seharusnya mendukung apapun yang menjadi kebijakan atau keputusan pemerintah, karena terikat dengan aturan Perundang-Undangan tentang ASN.

“Aksi yang diikuti IDI dan organisasi lainnya tersebut sebagai bentuk solidaritas. Tapi sebagai ASN tentunya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Itu harga mati, nggak bisa ditawar,” imbuhnya.

Sementara dari pantauan, puluhan peserta aksi damai, yang terdiri dari organisasi Ikatan Doktere Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), kemudian berjalan menuju gedung DPRD Kendal.

Di depan gerbang kantor DPRD Kendal, koordinator aksi damai, dr Andi Setiawan melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi. Di antaranya, Proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) telah menciderai proses demokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru, serta terkesan sembunyi-sembunyi.

Dikatakan, proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas saja. Hal tersebut tergambar dari DIM yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibilitas dan kompetensi dalam memberikan masukan.

Justru, lanjut dokter Andi, pemerintah banyak megakomodasi organisasi- organisasi yang tidak jelas bentukannya dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing.

“Pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan yang melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi UUD 1945,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dokter Andi, RUU Kesehatan sangat memperlihatkan upaya pemrintah menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi bagi negeri.

“Disaat pandemi, bukti pengabdian kami sangatlah nyata. Namun pasca-pandemi ada upaya untuk menghilangkan peran dan bahkan ada upaya disintegrasi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi kesehatan. Hal itu tentu tidak sejalan dengan Pancasila yaitu sila Persatuan Indonesia,” tandasnya.

Kemudian perwakilan aksi diterima Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun didampingi Anggota Komisi B, Sri Supriyati, di ruang transit DPRD Kendal.

Usai menemui perwakilan aksi, kepada awak media Makmun mengatakan, ada lima profesi yang melaksanakan aksi damai, dalam rangka menuntut penolakan pembahasan RUU Omnibus Law bidang Kesehatan, yang saat ini masih dalam pembahasan pemerintah pusat dan DPR.

Tentunya, kami dari DPRD di Kabupaten Kendal, menerima apa yang menjadi saran atau aspirasi masyarakat, terutama hari ini dari pegiat-pegiat kesehatan. Dan ini bagian dari apa yang kita teruskan. Karena ranah pembuat Undang-Undang itu ada di Pemerintah Pusat dan DPR RI,” ujarnya. (HS-0)

 

Sejumlah Orang Jadi Korban Hoax Pengobatan Ida Dayak di Semarang, Ada dari Cilacap Hingga Aceh

Ganjar Penuhi Permintaan 3 Murid SD Kanisius Kenalan Magelang yang Bersurat Kepadanya