in

Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Tanah di Mijen, Mantan Wali Kota Semarang Diperiksa Polda Jateng

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (dok).

HALO SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip menjadi saksi terkait dugaan kasus korupsi hibah tanah di wilayah Mijen Kota Semarang. Wali Kota Semarang periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini dipanggil ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (12/4/2023).

Kasus korupsi ini diduga juga berkaitan dengan meninggalnya Iwan Boedi Paulus, aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban pembunuhan. Jasad pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang itu ditemukan dalam keadaan terbakar di kawasan Marina Kota Semarang pada tahun lalu.

“Nggih (iya), kita klarifikasi ke beberapa pihak yang terkait dengan persertifikatan tanah,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Ia mengatakan, Sukawi Sutarip dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia dimintai klarifikasi dan keterangannya terait kasus dugaan korupsi.

“Nggih (diperiksa hari ini) agendanya klarifikasi keterangannya,” bebernya.

Dwi memastikan, pihaknya akan terus mengusut dugaan kasus korupsi tersebut. Sejauh ini, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk pendalaman kasus.

“Saksi sudah ada tambahan-tambahan, ada 13 saksi. Semua pihak yang terkait cek dan klarifikasi. Kita kan belum jelas siapa-siapanya makanya kita klarifikasi. Pada intinya kasus ini tetap dilanjutkan,” terangnya.

Sebagai informasi, pegawai Bapenda Kota Semarang, Iwan Boedi hilang pada 24 Agustus 2022. Padalah Iwan Boedi akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut pada 25 Agustus 2022 di Ditreskrimsus Polda Jateng.(HS)

Pesan Ganjar pada 866 Pejabat Fungsional yang Dilantik, Melayani Cepat Mudah Murah

Selama Ramadan, Stok Darah di PMI Turun Capai 70 Persen