in

Polda Jateng Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api di Cilacap

Pelaku perampokan bersenjata api terhadap agen bank di depan Toko Kelontong yang berada di Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap sudah diamankan kepolisian.

HALO SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus perampokan terhadap agen bank di depan Toko Kelontong yang berada di Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam kasus ini, Unit Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan tiga orang. Para pelaku masing-masing bernama Saiun alias Buang (39) warga Purwadadi, Jawa Barat, Sarwanto alias Iwan (40) warga Buay Madang Timur, Sumatera Selatan dan Sugiono alias Kowo (45) warga Semendawai Suku Lii, Sumatera Selatan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, perkara ini berhasil diungkap setelah tiga hari pasca kejadian. Ketiga pelaku diamankan oleh kepolisian di tempat yang berbeda.

“Buang diamankan di Tengerang pada Kamis (30/3). Setelah mengamankan Buang, keesokan harinya kepolisian berhasil menangkap Iwan dan Sugiono di wilayah Oki, Sumatera Selatan. Para pelaku melawan dan tidak kooperatif saat ditangkap, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023).

“Pengembangan pelaku, mereka membagi uang untuk dibelanjakan. Kemudian mereka pergi menyeberang ke sungai dan menghilangkan barang bukti ke sungai, jadi ada barang bukti yang belum kita temukan,” lanjutnya.

Luthfi menambahkan, selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti senjata api yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat mengamankan Iwan, kepolisian juga mendapati ada empat senjata api rakitan.

“Kita juga menyita dua kendaraan, empat pucuk revolver rakitan dan 27 amunisi rinciannya 21 kaliber 38 dan kaliber 9,” terangnya.

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan kejadian ini dilakukan dengan perencanaan yang matang dari para pelaku selama 10 hari. Para pelaku semuanya memiliki peran dalam mengintai dan eksekutor saat melakukan aksi kejahatannya.

Pelaku dengan paksa meminta korban yang bernama Nasirun untuk membuka laci yang berisi uang ratusan juta. Karena tak menuruti perintahnya, tumit korban ditembak oleh pelaku Sugiono.

“Kemudian pelaku menyeret korban atau pemilik tuan rumah untuk keluar, dipukul oleh pelaku dan ditembak lututnya, kemudian pelaku masuk kembali ke rumah korban untuk mengambil uang dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.

Salah satu warga bernama Gunawan yang mengetahui kejadian itu langsung berinisiatif untuk menolong korban. Akan tetapi, kaki Gunawan malah ditembak oleh pelaku Iwan karena berusaha menghalangi aksi kejahatannya.

“Kemudian pelaku keluar dan ada masyarakat yang menolong ditembak kena lututnya. Kita juga sudah amankan empat pecahan proyektil dari tubuh korban, dari Inafis dan Labfor kita sudah identitifaksi,” bebernya.

Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, pelaku Sugiono mengatakan nekat menembak korban karena senjata yang ia bawa hendak direbut korban. Kemudian setelah menembak, ia dan komplotannya pergi meninggalkan korban.

“Saya reflek karena melihat korban merebut senjata saya, dan lihat Iwan disikap dibanting oleh korban, mau rebut senjata Iwan, kalau tidak gitu gak saya tembak,” pungkasnya.

Sedangkan pelaku Iwan mengaku menembak Gunawan ketika ia dan teman-temanya hendak kabur. Penembakan itu terjadi setelah dirinya dihadang oleh korban Nasirun.

“Posisi saat jatuh posisi saat melepaskan diri tertembak. Saya mengancam kepada masyarakat dengan mengacungkan senjata,” bebernya.

Lalu pelaku Buang mengaku juga bertugas mengintai dengan pelaku Sugiono. Setelah melakukan pengintaian, ia dan rekan-rekannya melakukan perencanaan untuk merampok korban.

“Sugiono pulang dulu ke Lampung untuk mengambil senjata. Saya kapok, tidak akan merampok lagi, ngerampok karena hutangnya banyak. Kalau merampok lagi silahkan mau diapain aja,” imbuhnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 Tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

“Terkait kepemilikan senjata kita akan koordinasi. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan, senjata itu adalah milik pribadi,” tutup Kapolda Jateng. (HS-06)

Dukun Penggada Uang di Banjarnegara Bunuh Korban Gunakan Racun

Sebelum Dibunuh oleh Dukun di Banjarnegara, Korban Sempat Chat pada Anaknya dan Singgung Soal Umur Pendek