HALO SEMARANG – Seorang pria di Kota Semarang bernama Heru Kurniawan nekat merampas handphone milik bocah berusia 11 tahun di Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Motif pelaku berusia 25 tahun ini berani melakukan aksi kejahatan, gara-gara handphone miliknya hilang. Oleh karena itu, dirinya berinisiatif mencari target untuk mengambil paksa handphone milik orang lain sebagai ganti handphonnya yang hilang.
“Tidak untuk dijual mau dipakai sendiri karena ponsel saya hilang sebelumnya,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023).
Dirinya menyebut sebelum melancarkan aksinya, ia minum-minuman keras. Ia pun dalam kondisi mabuk saat mengambil paksa handphone korban.
Kejadian ini pun sempat viral di media sosial karena video CCTV atau barang bukti memperlihatkan dengan jelas aksi perampasan itu. “Habis minum. Terus nekat cari target ketemu sama korban langsung kabur naik motor,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pelaku penjambretan ditangkap keesokan harinya di apartement temannya. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah menyita barang bukti hasil kejahatannya.
“Ditangkap pada 26 Maret 2023 di apartemen Candi Land,” bebernya.
Donny menerangkan, kejadian itu terjadi ketika korban sedang duduk bersama ibunya di pos kamling dekat rumahnya. Lalu tiba-tiba pelaku mengahmpiri korban untuk menanyakan alamat namun malah merampas handphone milik korban.
“Korban yang sedang bermain game di handphone tiba-tiba didatangi pelaku yang menggunakan motor. Kemudian pelaku berpura pura menanyakan alamat dan di saat itu juga pelaku merebut handphone korban. Korban berusaha menarik namun terlepas dan pelaku tidak terkejar,” kata dia.
Atas kejahatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara. Donny mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspda dan menjaga barang berharga.(HS)