HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan komplotan pencurian puluhan smartphone dan aksesorinya dengan total nilai Rp 1,2 miliar. Dalam perkara ini, kepolisian mengamankan empat pelaku yang menjalankan modus menyiasati pemalsuan resi pengiriman untuk mengambil barang yang bukan pesanannya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan merinci, keempat pelaku bernama Pradana Rafianton (31) warga Sumatera Selatan dan tiga warga Jakarta Barat, Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi (45) dan Imam Marhaendro (39). Mereka berhasil menggasak 77 unit iPhone dengan modus mengganti resi pengiriman ekspedisi pengiriman barang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, komplotan ini memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Mereka ada yang bertindak sebagai pelaku pencurian, pemalsuan data resi pengiriman, dan ada yang bertindak sebagai penadah barang,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023).
Aksi kejahatan komplotan tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023. Saat itu, Anton mengutak-atik resi pengiriman secara acak pada sebuah jasa pengiriman dan berhasil menemukan data pengiriman Iphone dari sebuah jasa ekspedisi dan berpura-pura seolah sebagai pemilik barang tersebut.
“Sebenarnya barang itu akan dikirim ke Story i Semarang. Lalu pelaku memesan layanan taksi online dan meminta supir mengambil barang tersebut dengan resi pengiriman yang sudah direkayasa. Jadi pelaku coba cek resi secara acak,” katanya.
Kemudian, pihak ekspedisi mengabari toko tujuan jika paket dan aksesorinya itu telah diambil menggunakan taksi online oleh seseorang. Padahal barang itu diambil oleh orang lain yang bukan pemesan aslinya.
“Barang itu diturunkan di depan Balai Kota Semarang dan sudah ada pelaku Lutfi di sana. Lalu pelaku Lutfi membawa barang ke Jakarta,” bebernya.
Korban selaku pemesan barang lantas melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Polisi pun bertindak cepat dan langsung melakukan penyelidikan usai korban melapor.
“Kemudian dari situ dilakukan penyelidikan. Kerugian yg dialami korban yaitu 77 unit iPhone beserta akseseori 47 unit. Kerugian sekitar Rp 1,2 miliar,” paparnya.
Sementara itu, pelaku Anton mengaku dirinya bersama Lutfi pernah melalukan aksi serupa di Mojokerto, Jawa Timur. Ia kemudian beraksi kembali dengan cara yang sama di Kota Semarang dan berhasil.
“Ketemu resi yang sekarang, saya hubungi Luthfi buat ke Semarang, saya bilang ada kerjaan, ada 4 koli. Nanti ambil pakai Gocar,” ungkapnya.
Iphone edisi terbaru itu kemudian dijual oleh dua pelaku Imam dan Marhaendro. Mereka menjual dengan harga normal iPhone baru. Namun, ternyata Imam justru yang paling banyak mendapatkan bagian.
“Harganya beda-beda ada iPhone 14 saya jual Rp 17,5 juta, saya jual harga normal semua. Saya dapat Rp 10 juta per unit, terus ditambahi jadi Rp 13 juta, yang lain dapat sisanya,” kata Imam.
Keempat pelaku ditangkap pada pertengahan Maret 2023 di tempat yang berbeda. Anton ditangkap di Oku Sumatera Selatan sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di Jakarta.
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” imbuh Donny.(HS)