HALO SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan pencurian uang nasabah bank mencapai ratusan juta. Kelompok asal Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang diamankan ini masing-masing bernama Indra Putra Mahkota (31), Suratman (40) dan Edo Ismanto (32).
Ketiga pelaku nekat mencuri uang korban bernama Kuswinto yang berada di dalam mobil. Modus para pelaku dalam melakukan aksinya yaitu memecah kaca mobil korban kemudian mencuri uang yang baru diambil korban dari bank senilai Rp 180 juta.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah korban memarkirkan mobilnya di rumah makan Ayam Goreng Mas Budi Jalan A.R Hakim, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Saat ditinggal makan, di dalam mobil korban terdapat tas berisi uang ratusan juta yang baru saja diambil dari salah satu bank. Kemudian karena korban sudah diikuti kegiatannya, lalu komplotan tersebut merencanakan aksi kejahatannya.
“Indra awalnya mengamati korban di bank yang sedang mengambil uang. Kemudian, Ia menginfokan enginfokan kepada dua rekannya Suratman dan Edo Ismanto untuk membuntuti mobil korban0gg menggunakan sepeda motor,” ujarnya menginfokan saat rilis kasus di kantornya, Kamis (9/3/2023).
“Jadi ketiga tersangka membuntuti korban, mengetahui berhenti di sebuah rumah makan. Indra lalu mengajak ngobrol tukang parkir untuk mengalihkan perhatian. Sedangkan, Suratman dan Edo mendekati mobil korban lalu memecah kaca mobil dengan cincin yang sudah dimodifikasi dan mengambil uang milik korban yang ditaruh di sisi kiri,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian. Dari informasi tersbet lalu petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan .
Ketiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka, Indra ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/2/2023). Sedangkan kedua tersangka lainnya diamankan di kediamannya masing-masing pada (3/3/2023).
Dari hasil pendalaman, komplotan tersebut ternyata sudah melakukan aksi yang sama di wilayah Pekanbaru, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. “Dari beberapa wilayah tersebut, mereka berhasil meraub keuntungan dengan total Rp. 335 Juta. Uang hasil rampokan tersebut, sudah digunakan untuk membeli mobil dan dikasih kepada keluarganya,” bebernya.
Atas perbuatannya, komplotan rampok itu disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 tahun. (HS-06)