HALO KENDAL – Polres Kendal selain menggunakan Sistem Tilang Elektronik (ETLE), juga kembali memberlakukan tilang manual. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Rizky Widyo Pratomo, Kamis (19/1/2023).
AKP Rizky menerangkan, untuk tilang manual, Polres Kendal sudah dimulai sejak awal Januari 2023, dan telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu minggu, salah satunya dengan menyebar flyer. Menurutnya tilang manual sebagai pelengkap tilang ETLE.
“Tilang konvensional atau manual diberlakukan sebagai pelengkap tilang elektronik, yang sampai saat ini masih berjalan. Terhitung mulai awal Januari, Satlantas memang sudah diberlakukan untuk tilang manual,” terangnya didampingi Kanit Gakkum, Iptu Aris Krismanto.
AKP Rizky menjelaskan, tilang manual diberlakukan lebih kepada kendaraan yang tidak memungkinkan dilakukan tilang ETLE.
“Di antaranya kendaraan tanpa plat nomor, tidak menggunakan helm, motor tidak lengkap, pengendara di bawah umur, melawan arus, dipasang knalpot bukan standar dan pelanggaran lainnya,” bebernya.
“Setelah dua bulan tidak diberlakukan dan kemudian dievaluasi oleh pimpinan kami, maka tilang konvensional atau manual diberlakukan kembali,” tandas AKP Rizky.
Kasat Lantas berharap, dengan pemberlakuan tilang manual akan semakin menyadarkan pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, baik tilang manual maupun ETLE, tidak akan berdampak kepada masyarakat, jika tertib. Baik tertib di jalan, patuh kepada aturan lalu lintas dan melindungi diri.
“Karena dampaknya juga kepada masyarakat. Jadi jangan sampai satu dua yang melanggar, berakibat gangguan kepada pengendara lain, dan menimbulkan korban,” imbau AKP Rizky.
Berdasarkan data Satlantas Polres, jumlah pelanggaran lalulintas di tahun 2021 sebanyak 6.319, sedangkan di tahun 2022 meningkat menjadi 9.726. Sementara di tahun 2023 ini sudah ada 119 pelanggaran. (HS-06)