in

Ingatkan Pemerintah, Ketua Badan Anggaran DPR : Kopdes Merah Putih Jangan Terjebak Masalah Tata Kelola seperti BGN

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai dua kebijakan besar dalam RAPBN 2027, yakni reformasi subsidi energi dan Koperasi Desa Merah Putih, sama-sama bertumpu pada kesiapan yang belum sepenuhnya matang.

Menurutnya, reformasi subsidi energi selama ini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat. Namun akurasi data tersebut masih jauh dari ideal.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, seusai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Tingkat exclusion-inclusion error yang tinggi, berpotensi membuat rakyat yang berhak justru tidak mendapat subsidi, sementara yang tidak berhak masih menikmatinya.

“Kalau mau jujur, tingkat exclusion-inclusion error-nya kan masih 68 persen, terutama terhadap subsidi energi. Maka cara yang terbaik, pemerintah mencoba melakukan dengan mekanisme setiap pembeli di SPBU ada barcode. Ayo kita cari mekanisme yang terbaik, scheme terbaik, baik bagi Banggar maupun pemerintah,” ujar Said, seperti dirilis dpr.go.id.

Soal Koperasi Desa Merah Putih, Said memberikan peringatan keras agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan tata kelola yang kini menimpa Badan Gizi Nasional.

Ia meminta program ini dipersiapkan matang sejak awal sebelum persoalan yang sama terulang.

“Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Maka tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang. Agar tujuan mulia yang hendak dicapai oleh pemerintah tidak kemudian sama nasibnya dengan apa yang menimpa BGN hari ini,” tegasnya.

Diketahui, Laporan Panja Transfer ke Daerah (TKD) mencatat secara eksplisit risiko gagal bayar implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang berpotensi menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu pembangunan desa yang berkelanjutan. Panja merekomendasikan penyiapan kebijakan mitigasi risiko yang memadai agar Dana Desa tidak tersedot untuk menutup risiko tersebut.

Sementara, Laporan Panja Asumsi Dasar menegaskan reformasi subsidi LPG 3 kg harus dilakukan berbasis data DTSEN secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat.

Panja juga mendorong agar pelaksanaan transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi ekonomi sosial masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya siap beralih dari minyak tanah ke gas. (HS-08)

 

 

Ekonomi Makin Tertekan, Legislator Ini Minta Pemerintah Optimalkan Satgas Antisipasi Gelombang PHK

BMKG Dorong Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi Dampak El Niño 2026