in

Komplotan Spesialis Pencurian Mobil di Jalan Sriwijaya Semarang Diamankan, Satu Orang Buron

Tersangka kasus pencurian mobil elf saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua orang yang menjadi anggota komplotan spesialis pencurian mobil di Kota Semarang. Dua orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing bernama Sunarto (46) warga Demak yang berperan mencongkel atau memaksa masuk ke dalam mobil dan Angga Harry P (31) warga Kecamatan Weru, Sukoharjo yang berperan mematikan GPS mobil.

Keduanya ditangkap di wilayah Demak belum lama ini, atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Kanit Pidum Polrestabes Semarang, Iptu Andika mengatakan, tersangka sudah melakukan aksi kejahatan yang serupa sebanyak tiga kali di Kota Semarang. Dirinya menerangkan, satu orang yang diduga otak dari aksi ini masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Masih ada satu tersangka lagi bernama Purwadi alias Ambon masih kami cari sampai sekarang. Menurut keterangan tersangka, otaknya dia (Ambon), tapi masih didalami,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, aksi tersangka terakhir dilakukan di Jalan Sriwijaya Baru, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 06.05 WIB.

Aksi tersangka diawali dengan mencari-cari target dengan mengedarai mobil. Kemudian setelah menentukan target, tersangka melaksanakan aksi pencuriannya.

Menurutnya, kendaraan yang dicuri memang diparkirkan di pinggir jalan sejak adanya banjir di Kota Lama pada tanggal 1 Januari 2023 lalu. Karena biasanya kendaraan tersebut diparkirkan di Parkiran Kota Lama Semarang dengan sistem sewa bulanan. Karena di wilayah Kota Lama Semarang banjir, mobil diparkirkan di pinggir Jalan Sriwijaya.

Berdasarkan keterangan, kendaraan itu sudah dikunci manual dan pada setirnya juga sudah ditambah dengan pengaman kunci setir yang terbuat dari besi panjang.

“Korban mengetahui kendaraanya itu hilang saat hendak mengantar anak sekolah, dan bermaksud akan mengisi bensin di SPBU Sriwijaya. Pada saat melintas di Jalan Raya Sriwijaya, korban menengok ke arah mobil diparkir, namun mobil sudah tidak ada,” terangnya.

Donny menuturkan, bahwa korban sempat membuka aplikasi GPS mobil dan melihat posisi GPS sudah mati. Posisi terakhir GPS mati itu berada di SPBU Kartini Jalan Dr Cipto Semarang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Di sisi lain, tersangka Sunarto mengaku baru satu kali ini mencuri mikro bis. Untuk barang curiannya itu belum tahu mau dijual kepada siapa. Oleh karena itu dirinya menyembunyikan hasil curiannya di perkebunan di wilayah Kabupaten Demak sebelum tertangkap.

“Cara saya mencuri mencongkel dan merusak pintu, lalu mencopot GPS. Kemudian saya bawa ke perkebunan, sembari mencari pembeli,” tutupnya.(HS)

Kasus Banjir di Semarang Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Jateng

15 Orang Ditangkap Tebang Pohon Tanpa Izin di Area Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Semarang