HALO SEMARANG – Bencana banjir bandang yang menerjang beberapa wilayah di Kota Semarang, menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Heri Pudyatmoko. Selain pekerjaan rumah menyelesaikan persoalan dampak banjir, Heri Pudyatmoko juga mendorong pemerintah daerah mengkaji ulang perizinan alih fungsi lahan dan tumbuhnya kawasan permukiman yang mendesak kawasan hijau atau resapan. Tak hanya di Kota Semarang, namun juga di beberapa daerah seperti Kendal, Kabupaten Semarang, dan lainnya.
Apalagi ada dugaan, terkait pembangunan perumahan ilegal atau yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) marak terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah (Jateng) seiring dengan berkembangnya industri perumahan.
Untuk mengurai masalah ini, pengecekan dan pengawasan secara berkala harus dilakukan. Heri menegaskan, pemerintah jangan sampai kecolongan dan membiarkan pengembang perumahan ‘nakal’, yang berdampak rusaknya daerah-daerah resapan.
“Pemerintah jangan sampai kecolongan. Setiap ada pendirian bangunan harus ada tim pengawas tersendiri. Harus dicek semuanya apakah sudah memiliki izin atau belum. Jangan sampai alih fungsi lahan ini berdampak pada kasus bencana seperti yang terjadi akhir-akhir ini,” ujar Heri Pudyatmoko.
Jika pendirian bangunan tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK), maka pengembang harus diberikan sanksi berat. Hal ini untuk membuat jera dan juga sekaligus mencegah menjamurnya perumahan ilegal.
“Sanksi yang pertama, diberikan peringatan. Kalau mereka sudah kelewatan, harus ada pembongkaran, kalau itu memang bangunan yang sudah jadi dan tidak disertai dengan bukti-bukti dokumen yang sudah diatur dengan Perda,” katanya.
Libatkan Penegak Hukum
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang mulai melakukan inventarisasi perumahan melalui Dinas Tata Ruang (Distaru). Inventarisasi tersebut dilakukan guna mengevaluasi perizinan perumahan-perumahan.
Pelaksana tugas atau Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, bahwa perumahan-perumahan yang sedang direncanakan atau mulai dibangun agar segera dicek perizinannya.
“Kemarin kami kan sudah meminta Distaru untuk menginventarisir rumah-rumah yang sedang direncanakan dan sedang mulai dibangun. Karena saya melihat saat ke Rowosari waktu banjir kemarin kan tepi-tepi jalan banyak sekali bangunan-bangunan baru,” ujar Mbak Ita panggilan akrabnya saat ditemui di Balai Kota Semarang, Rabu (11/1/2023).
Mbak Ita juga berencana memanggil lurah dan camat untuk ikut membantu melakukan inventarisasi tersebut. “Untuk selanjutnya kami juga akan mengundang lurah dan camat untuk menginventarisir. Nah dari situ akan kelihatan apakah rumah dan perumahan tersebut sudah terdaftar dan izin-izinnya lengkap atau belum,” imbuhnya.
Mbak Ita juga mengatakan, persyaratan perizinan pembangunan perumahan memang cukup banyak. Namun hal tersebut harus ditaati oleh para pengembang agar tidak ada yang dirugikan.
“Kalau perumahan itu kan biasanya harus ada KRK dulu, lalu perizinan di DPMPTSP, kemudian IMB dan lain sebagainya. Prosesnya kan panjang sekali. Lalu kemudian di perumahan-perumahan tersebut apakah terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos-red), apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot Semarang,” terangnya.
“Jadi kami akan meninjau kembali izin-izin yang ada dan melihat perumahan-perumahan baru ini berizin atau tidak,” tandasnya.
Terkait dengan perumahan Dinar Indah di Kelurahan Metseh, Kecamatan Tembalang yang baru saja diterpa banjir, Mbak Ita menegaskan bahwa warga harus segera direlokasi. Karena kondisi geografis wilayah yang dijadikan perumahan tersebut rawan terkena banjir.
“Kemudian yang kalau masalah Dinar Indah ini kan sudah jadi problem bertahun-tahun dari mulai 2019, 2021, dan 2023 ini kan yang paling besar kerugiannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka warga harus pindah,” ujarnya.
“Tapi jelas upaya pemindahan ini tidak bisa cepat, karena kita harus menginventarisir dulu, mendata kebutuhan yang ada, dan mencari dulu pengembang perumahan Dinar Indah ada di mana. Karena ini berbeda treatmennya. Lha ini kami sedang melakukan rapat koordinasi,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan, penegak hukum siap melakukan tindakan jika memang ada perumahan-perumahan yang melanggar izin. “Pastinya kalau pembangunan perumahan yang tanpa izin akan ada peran penegak hukum untuk menindak itu. Ya nantinya kita akan lakukan pemeriksaan, apa saja yang kurang. Utamanya perizinan,” pungkas Mbak Ita.(Advetorial-HS)