HALO CILACAP – Kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah Kabupaten Cilacap, dalam kurun waktu 2019 – 2022 masih sangat kecil.
Secara keseluruhan, persentasenya baru sekitar 19,81 persen, jauh dibandingkan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat yang mencapai 79,54 persen.
Pertumbuhan PAD Kabupaten Cilacap juga sangat kecil, yakni hanya 3,98 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap, Warsono dalam Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024 di aula Diklat Praja, Jalan Jenderal Sudirman Cilacap, Rabu (4/1/2023).
Warsono pun menyebut kinerja keuangan Pemkab Cilacap itu, sedang dalam kondisi ‘tidak baik-baik saja’.
“Dari periode kinerja pendapatan 2019 – 2022 ternyata kondisinya tidak baik-baik saja karena PAD kita pertumbuhaannya masih relatif kecil,” kata Warsono, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Tidak hanya itu, tren pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat juga minus 1,43 persen dan terus mengalami penurunan.
Warsono menilai, hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana Pemerintah Pusat mendorong kemandirian daerah.
“Sehingga kita didorong mandiri dan karenanya dana transfer pelan tapi pasti terus turun. Meskipun ada pertimbangan lain yang lebih detail. Tapi secara kerangka makro itu,” jelasnya.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami pertumbuhan 6,22%. Meskipun pertumbuhannya tercatat paling besar, jumlahnya ternyata didominasi dana talangan atau hibah. Kondisi yang sama juga terlihat pada kinerja pendapatan asli daerah (PAD).
Ada empat komponen dalam kinerja PAD, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Dari komponen tersebut, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menunjukkan kinerja tertinggi.
“Ini deviden yang datang dari teman-teman BUMD. Kita punya sembilan BUMD, tetapi ternyata yang survive betul bisa dihitung,” tambah Warsono.
Secara umum, rencana pendapatan daerah tahun 2024, adalah pendapatan daerah direncanakan Rp 3,587 triliun, naik 3,83 % dibanding tahun 2023 sebesar Rp 3,454 triliun.
Di dalamnya terdapat tiga komponen yakni pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk PAD 2024, direncanakan Rp 796,685 miliar, naik 5,14 persen dibanding 2023 sebesar Rp 757,742 miliar.
Pendapatan transfer direncanakan Rp 2,769 triliun, naik 3,60 persen, dibanding 2023 sebesar Rp 2,673 triliun.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 21 miliar, turun 11,11 persen dibanding 2023 sebesar Rp 23,625 miliar. (HS-08)